Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Polsek Candipuro

Dari hasil pemeriksaan, EW diduga berperan membakar kain tirai jendela di kantor Polsek Candipuro.

24 Mei 2021 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memasang garis polisi di puing kendaraan dinas yang di bakar oleh massa di Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu 19 Mei 2021. Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Dengan begitu, jumlah tersangka saat ini mencapai 13 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad lewat keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu tersangka baru itu adalah warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, berinisial EW. Penyidik Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menangkapnya pada Jumat, 21 Mei 2021. Polisi resmi mengalungkan status tersangka kepadanya pada Senin, 24 Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan, EW diduga berperan membakar kain tirai jendela di ruang sentra pelayanan kepolisian. Polisi menjerat EW dengan Pasal 170 KUHP. Polisi menahannya di rumah tahanan Polres Lampung Selatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus