Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading Net89. Mereka adalah Therisia Lauren, Michele Alex, BS IR dan satu korporasi yakni PT PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.
"Kami tetapkan 15 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat tersangka tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong pada periode November-Desember 2024. Mereka belum ada di berkas lama.
Kasus ini ditangani polisi setelah sejumlah korban melapor ke Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2022. Berdasarkan penelusuran polisi, para penipu menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Kini korbannya mencapai 7.000 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2023 semua tersangka lolos karena memenangkan praperadilan karena masuk dalam satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kini dalam konstruksi baru, polisi memisahkan LP mereka. Total ada 15 LP dalam kasus penipuan robot trading Net89.
Dari empat tersangka baru,Therisia Lauren masih berstatus buron. Therisia merupakan istri dari tersangka Andreas Andreyanto yang juga masih buron sejak 2022. Satu tersangka lainnya yang juga buron adalah Lauw Swan Hie Samuel.
Andreas adalah Komisaris PT SMI, sedangkan Lauw adalah Direktur Utama PT SMI. Michele Alex yang baru ditetapkan sebagai tersangka, adalah anak dari Andreas dan Therisia. Ia terbukti ikut melakukan tindak pidana pencucian uang batas kejahatan yang dilakukan orang tuanya.
Pilihan Editor: Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Melanggar Banyak Aturan. Apa Saja?