Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan Ketua GNKR Sumatera Utara Tersangka Makar

Kepolisian Medan menetapkan Ketua Gerakan Nasional Rakyat Sumatera Utara Rabualam Syahputra sebagai tersangka kasus makar.

31 Mei 2019 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Medan menetapkan Ketua Gerakan Nasional Rakyat atau GNKR Sumatera Utara Rabualam Syahputra sebagai tersangka kasus makar. Rabualam dianggap melakukan penghasutan dan tindakan makar selama aksi menolak hasil Pemilu 2019 pada 24 Mei di Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rabualam sebelumnya telah ditangkap pada Rabu malam, 29 Mei 2019 di sebuah kafe di Kota Medan.

"Saat orasi, Rabualam mengatakan diantaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito dipaksa Jokowi,” ujar Kepala Tim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Rafles Marpaung, saat paparan di Markas Besar Polrestabes Medan pada Jumat, 31 Mei 2019.

Rafles mengatakan Rabualam dianggap sebagai provokator selama rentetan aksi. Salah satunya dalam aksi yang sempat diwarnai dengan kericuhan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pada Jumat malam, 24 Mei 2019. Kericuhan yang terjadi dianggap sebagai akibat dari orasi-orasi yang disampaikan Rabualam sejak siang hari.

Saat kericuhan terjadi, massa aksi yang emosi sempat merusak kawat berduri yang di pasangan kepolisian di depan Kantor DPRD Sumatera Utara. Terjadi pula pelemparan dari arah massa ke petugas yang membuat salah satu personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkena serpihan kaca.

Polisi telah menangkap pelaku pelemparan botol beridentitas Irham Lubis. Dirinya disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Khusus penghasutan, penindakan kepada Rabualam berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono. “Terdapat bukti rekaman. Dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” lanjut Rafles.

Rabualam dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rabualam diancam Pasal 160 jo Pasal 170 KUHP tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Selanjutnya, Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar. “Khusus pidana makar, maksimal bisa pidana mati,” pungkas Rafles.

Selain Rabualam, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal dan Zulkarnain. Keduanya dianggap melakukan tindakan dugaan makar.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus