Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan Nanang Gimbal sebagai Tersangka Pembunuhan Sandy Permana

Tersangka pembunuhan Sandy Permana ditangkap saat bersembunyi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

15 Januari 2025 | 17.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq saat menunjukkan foto barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka pembunuhan terhadap artis Sandy Permana. Foto itu ditunjukkan Bambang setelah memberikan keterangan soal kasus kepada wartawan, di gedung Humas Polda Metro Jaya, 15 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal, 47 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana. “Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembunuhan itu terjadi pada 12 Januari 2025 di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sandy adalah aktor yang pernah membintangi sebuah serial di telivisi. Seorang tetangga menemukan dia tergeletak berlumuran darah tidak jauh dari rumahnya. Tetangga segera melarikan Sandy ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku yang menyerang Sandy adalah Nanang. Dia ditangkap ketika bersembunyi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. Menurut Bambang, dalam pelariannya, Nanang sempat mencukur rambut agar tidak mudah dikenali. "Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan memotong rambutnya,” kata Bambang. 

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi yang dimodifikasi pelaku. Pisau itu, kata Bambang digunakan Nanang untuk menikam Sandy. 

Berdasarkan pemeriksaan dari RS Polri Kramat Jati, Sandy menderita luka akibat senjata tajam. Di antaranya luka tusuk di kepala bagian kiri sepanjang 3 sentimeter dan lebar 1 sentimeter. Luka lain terdalat di leher kiri dekat telinga dengan panjang 4 sentimeter. Selain itu, terdapat dua luka tusuk di bagian pipi sebelah kiri dengan panjang 2 sentimeter dan luka robek di perut kiri sepanjang 9 sentimeter.

Polisi menjerat Nanang dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 belas tahun.

Bambang menyatakan, tim penyidik akan menggelar prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka di tempat kejadian perkara pada sore ini.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus