Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan SK, pelaku penabrak pejalan kaki dan gerobak ketoprak di Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terbukti lalai saat mengemudikan mobil Nissan March bernomor polisi B 1088 PVJ miliknya, hingga mengakibatkan korban terluka parah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi tidak ditahan. Kalau korbannya mati baru ditahan, kan ini luka-luka. Kalau kendaraannya ditahan di Polres Jakarta Pusat. Kalau orangnya ya, nggak. Dia kan juga ada trauma, istirahat dulu," kata Lilik saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 September 2020.
Dalam pemeriksaan, SK mengaku memiliki riwayat penyakit epilepsi. Namun, kata Lilik, pihaknya masih akan menyelidiki apakah kecelakaan itu diakibatkan penyakit epilepsi tersangka kambuh saat mengemudi.
Pihaknya juga masih menelusuri kebenaran klaim korban. "Dia mengakuinya punya penyakit epilepsi. Tapi mana surat dokternya. Kami sebagai polisi kan nggak segampang itu bisa percaya," kata Lilik.
Insiden tabrakan di Jalan K.H Wahid Hasyim, Tanah Abang itu terjadi pada Senin kemarin pukul 17.30. Pelaku diperkirakan membawa kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi hingga menabrak beberapa orang.
Peristiwa kecelakaan itu videonya sempat viral di media sosial.
Adapun identitas para korban dalam insiden tersebut, antara lain pejalan kaki Agus Sutrisno, pedagang ketoprak Abdul Kodir, dan juru parkir Faisal Yusuf. Para korban mengalami luka-luka dan telah dirawat di rumah sakit sampai saat ini.