Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Istri Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Suaminya Dihukum Seringan-ringannya Agar Bisa Berkumpul Lagi

Rita Sidauruk mengatakan suaminya sebentar lagi pensiun dan sudah menjadi hakim selama 30 tahun. Suami terima suap di kasus vonis bebas Ronald Tannur.

8 Januari 2025 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rita Sidauruk saksi dari Erintuah Damanik terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, meminta agar suaminya mendapatkan vonis hukuman seringan-ringannya. Erintuah merupakan satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon kepada yang mulia (hakim) untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas, yang hampir sudah purna bakti. Saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia, diberikan (hukuman) yang seringan-ringannya kepada suami saya, (agar) bisa kami berkumpul kembali, yang mulia," ujar Rita dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim ketua Teguh Santoso mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Rita itu. "Baik nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah kita sampaikan," ujar Teguh. 

Mulanya, Teguh menanyakan apakah Erintuah pernah tersangkut masalah serupa sebelumnya. Rita pun tegas menjawab tidak pernah. 

Dia menyebut, suaminya telah bekerja selama kurang lebih 30 tahun dan tak pernah terlibat masalah. Lantas, hakim menanyakan kapan masa pensiun Erintuah tiba.

"Masa pensiun bapak lebih kurang tahun 2026," kata Rita.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, jaksa penuntut umum mendakwa Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Uang itu sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus