Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tilang Hampir 3 Ribu Orang di Operasi Patuh Jaya, Terbanyak Tak Pakai Helm dan Lawan Arus

Polda Metro Jaya sudah menilang hampir 3 ribu pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung sejak 10 Juli 2023.

14 Juli 2023 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan pihaknya sudah menilang hampir 3 ribu pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung sejak 10 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah hampir 3.000-an, paling banyak tadi penggunaan helm dan melawan arus,” kata Latif, Jumat, 14 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operasi Patuh Jaya sudah digelar selama 4 hari. Menurut dia, para pengendara sepeda motor sudah mulai sadar pentingnya memakai helm.

Namun, pelanggaran yang juga menjadi perhatian polisi adalah kebiasaan berkendara melawan arus lantaran membahayakan. “Yang perlu menjadi perhatian adalah yang melawan arus,” ucap dia.

Sejumlah ruas jalan di Jakarta yang diketahui banyak pengendara melawan arusnya adalah di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tendean, dan Jalan Daan Mogot. “Ini masih ada beberapa tempat memang perlu pengawasan,” katanya.

Para pelanggar yang melawan arus ini paling banyak dilakukan pengemudi sepeda motor.

Untuk mewujudkan ketertiban berlalu lintas, kata Latif, selain kepolisian yang menindak, masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri.

Pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2023, Kamis, 13 Juli 2023, kemarin, Polda Metro Jaya mencatat sudah memberlakukan tilang elektronik (ETLE) ke 496 pengendara dan teguran ke 2.362 pengendara.

Ini 14 Target Sasaran Tilang Polda Metro Jaya

Dalam unggahan di Instagram @tmcpoldametro, Ahad, 9 Juli 2023, Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Ke-14 sasaran itu yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Juga, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus