Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Setelah Kasus Perkosaan di PPDS Unpad, Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien

Pengusutan kasus perkosaan oleh dokter Priguna PPDS Unpad belum selesai, muncul laporan dugaan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan di Garut

16 April 2025 | 07.10 WIB

Viral video diduga pelecehan yang dilakukan dokter saat memeriksa pasien di Garut, Jawa Barat.
Perbesar
Viral video diduga pelecehan yang dilakukan dokter saat memeriksa pasien di Garut, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran terhadap keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belum selesai pengusutan kasus ini, tiba-tiba muncul kabar tak kalah memprihatinkan: seorang dokter kandungan di Garut diduga melecehkan sejumlah pasiennya yang merupakan ibu hamil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan dokter spesialis kandungan yang diduga pelaku pelecehan di Garut, telah ditangkap.

"Sudah diamankan dan ditangani oleh Polres Garut," kata Dirreskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan saat dihubungi di Bandung, Selasa, 15 April 2025, seperti dikutip Antara.

Saat ini, kata Surawan, terduga pelaku ditahan di Polres Garus dan diproses di sana.

Sejauh ini, kata Surawan, baru dua korban yang membuat laporan dugaan pelecehan dari dokter tersebut.

Sampai berita ini ditulis, pihak Kepolisian Resor Garut belum memberikan keterangan terbarunya, mengenai dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus yang diduga melakukan tindakan asusila pada pasiennya.

Sebelumnya, tersebar video hasil rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut.

Video tersebut tersebar di sejumlah akun media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menayangkan seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG).

Video tersebut tidak cukup jelas terkait dugaan arah pelecehannya, hanya menayangkan adanya pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien.

Dokter Priguna Mengaku Baru Sekali Lakukan Tindakan Asussila

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan Priguna Anugerah Pratama mengaku baru satu kali melakukan tindakan asusila, yakni anggota keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.

“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Surawan di Bandung, Senin.

Surawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari dua korban lainnya yang menyebutkan mendapat perlakuan serupa dari dokter peserta PPDS Unpad itu.

Dua korban lainnya diketahui merupakan pasien berusia 21 dan 31 tahun. Mereka menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan milik RSHS Bandung setelah kasus pertama terungkap ke publik.

Menurut Surawan, modus yang digunakan tersangka terhadap ketiga korban serupa, yaitu dengan dalih pemeriksaan medis. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan medis tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak rumah sakit.

“Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” katanya.

Polda Jawa Barat masih terus menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti terhadap laporan para korban dan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa.

Dia mengatakan posko layanan pengaduan tersebut dibuka untuk memberi ruang bagi korban yang mungkin belum berani melapor.

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” katanya.

Menteri HAM Kirim Tim ke Bandung dan Garut

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menugaskan tim guna mengecek dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan di Garut, Jawa Barat.

Pigai menyampaikan pernyataan tersebut usai mendengar informasi dari jurnalis di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.

“Ya, ini informasi yang bagus untuk saya, supaya saya perintahkan staf saya turun lagi dari Bandung ke Garut. Makasih,” ujar Pigai seperti dikutip Antara.

Bandung yang dimaksud Pigai adalah terkait kasus dokter peserta PPDS Unpad yang menjadi pelaku pemerkosaan di ) Bandung.

Untuk kedua kasus tersebut, Pigai telah menugaskan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM untuk menggali dan menghimpun berbagai fakta di lapangan mengenai peristiwa tersebut.

“Kami punya kantor wilayah di Bandung. Jadi, pada saat itu juga mereka langsung menuju ke rumah sakit, dan sudah ketemu dengan korban, ketemu pelaku,” katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk memastikan penanganan berupa pendampingan terhadap ibu hamil yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter kandungan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di sana, sudah sejauh mana yang dilakukan, kemudian upaya yang bisa kita lakukan, terutama dalam perlindungan terhadap korban, pemulihan psikologisnya," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Kang Dedi: Cabut Gelarnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin, bahkan gelar dokter yang viral karena kasus pelecehan pada pasiennya di Garut.

Sebab, kata Dedi, profesi dokter ada kode etik dan komite yang mengurus hal tersebut, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang sulit.

"Kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin praktik dokternya, kenapa harus susah. Bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Selasa.

Ia mengatakan karena dokter merupakan profesi yang saat dilantik untuk berpraktik, ada sumpah profesi yang diambil.

"Nah ini yang dilakukan. Jadi, hari ini harus ada tindakan-tindakan tegas, tidak perlu lama, tidak bertele-tele," ujarnya. "Sedangkan di sisi pelecehan seksualnya, ya proses secara hukum," tuturnya.

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 20 Juni 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus