Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Komisaris Besar Happy Perdaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Pantai Saoka oleh anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial A. Jasad perempuan bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu ditemukan di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, dengan kondisi tubuh dipenuhi luka tusukan dan tidak berbusana pada Ahad, 12 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dia belum terpuaskan hasrat untuk melakukan hubungan badan, sementara korban sudah menghentikan kegiatan tersebut,” kata Happy ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut Happy, A juga khawatir korban akan melapor ke institusi tempat dia bekerja, bahwa korban sudah dipaksa untuk pergi ke arah tempat wisata Mooi Park di kawasan Pantai Saoka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini, Polresta Sorong telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk pelaku. Happy mengatakan penyelidik telah memperoleh sejumlah alat bukti, yaitu satu unit handphone korban, satu buah sarung kerambit warna hitam, hingga pakaian milik pelaku, yakni satu kemeja warna merah maroon, 1 celana panjang tactical hitam, 1 celana pendek biro dongker, 1 pasang sepatu berwarna putih, dan 1 pasang kaos kaki bewarna abu-abu.
Polresta Sorong juga memperoleh barang bukti pakaian korban dari lokasi kejadian berupa sehelai baju dan celana, serta pakaian dalam korban.
Peran A sebagai pelaku pembunuhan terungkap usai Polresta Sorong melakukan penyelidikan bersama Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal). “Setelah diperiksa oleh pihak Pomal dan penyidik polresta, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan penghilangan nyawa terhadap korban,” kata Happy.
Panglima Komando Armada III Laksamana Muda TNI Hersan menyatakan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada A. Hersan sudah memerintahkan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong untuk segera memproses A yang diduga membunuh Kesia.
Menurut Hersan, penyelidikan awal akan dilakukan oleh Polmal Lantamal XIV. Setelah itu, kasus ini akan diserahkan kepada Pengadilan Militer Jayapura. “Segera kita serahkan ke Pengadilan Militer yang ada di Jayapura, karena untuk hukumannya itu yang akan menentukan adalah Pengadilan Militer Jayapura,” ujar Hersan pada Selasa, 14 Januari 2025, dikutip dari dokumentasi video Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima Tempo.
Pilihan Editor: Seorang Suami Mencari-cari Istrinya Setelah Glodok Plaza Kebakaran