Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menyebut perputaran uang dalam kasus jual beli rekening untuk judi online di Jakara Barat mencapai Rp 21 miliar. Syahduddi menjelaskan perputaran uang dalam satu rekening kurang lebih sekitar Rp 5 juta per hari. Sementara itu, penyidik menemukan 4.234 rekening yang digunakan dan dijual tersangka ke pengelola judi online di Kamboja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau kami asumsikan ada 4.234 rekening yang digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam ssatu hari itu sejumlah Rp 21 miliar,” ucap Syahduddi di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahduddi menyampaikan tersangka mendapatkan bayaran sejumlah Rp10 juta dalam satu kali pengiriman rekening dan juga ponsel yang sudah diisi e-banking. “10 juta itu terbagi-bagi,” ujarnya.
Dengan rincian Rp 1 juta untuk warga yang namanya dicatut di rekening, Rp 500 ribu untuk orang yang merekrut warga tersebut, dan koordinator yang berhubungan langsung dengan pengelola judi di Kamboja sejumlah sekitar Rp 1,5 juta juga. “Kemudian biaya untuk pembelian handphone juga dibiaya dari negara Kamboja sebesar Rp 2-3 juta. Termasuk ongkos kirim sekitar Rp 5 juta,” ucap Syahduddi.
Para tersangka menjalankan bisnis ini sejak 2022. Dalam kurun waktu itu, tercatat sudah ada 1.081 kali pengiriman rekening ke Kamboja.
Dalam kasus ini, para tersangka membaginya masing-masing. Ada yang bertugas menawarkan warga agar mau memberikan atau menyewakan rekeningnya. Apabila warga tersebut belum memiliki rekening, maka ia akan membantu untuk membuatnya.
“Warga diiming-imingi dengan imbalan berupa uang tertentu,” ucap Syahduddi. "Kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama RS."
Syahduddin menjelaskan tahapan terakhir adalah pengiriman handphone yang sudah berisi e-banking dan ATM ke pengelola judi online di Kamboja. “Satu resi pengiriman dua unit handphone, dan dalam satu unitnya ada dua aplikasi e-banking,” ucapnya.
Polisi telah menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menggeledah kantor para tersangka yang berada di Perumahan Cengkareng Indah, Nomor 20, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.