Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dirut PT Industri Nuklir Bunjamin Noor Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dalam Kasus Korupsi Telkom

Menurut jubir KPK, Bunjamin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.

14 Maret 2025 | 14.44 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki) Bunjamin S Noor dipanggil KPK. Bunjamin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IT di PT Telkom Group (Telkom Sigma). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejatinya pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 14 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Jumat, 14 Maret 2025. Namun, kata Tessa, Bunjamin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal. "Tidak hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal. Reschedule Senin depan," kata Tessa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Tahun 2017. 

"Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip dari Youtube KPK, Sabtu, 11 Januari 2025. 

Asep mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Telkomsigma mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP. 

Selain dua tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Imran Muntaz (IM) selaku konsultan yang ditahan di Rutan KPK sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.  Mereka yang ditahan, yakni Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) dan pegawai PT PNB, Afrian Jafar. 

Para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024. Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Kendati demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. 

Pada Senin, 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa). 

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan. 

Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.


Mutia Yuantisya berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus