Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi di Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan alias AK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Dia merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bayi kandungnya sendiri yang berusia dua bulan hingga meninggal dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang etik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari," ucap Artanto dalam keterangan pers di Semarang, Kamis, 10 April 2025, seperti dikutip Antara.
Kilas Balik Kasus Polisi Bunuh Bayi
Kasus yang dikenal dengan polisi bunuh bayi ini bermula ketika DJ, istri AK, menitipkan bayinya (NA) kepada AK yang berada di dalam mobil. Sementara DJ meninggalkan mereka berdua untuk belanja. Sekembalinya ke mobil, DJ melihat kondisi NA tidak wajar.
DJ lalu berinisiatif untuk membawa NA ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa anak kandung dari DJ dan AK itu tak lagi tertolong. “Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, namun dinyatakan meninggal,” kata Artanto saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2025.
Tiga hari kemudian, DJ melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah tempat AK berdinas. Guna kepentingan penyelidikan, penyidik pun membongkar makam korban pada Kamis, 6 Maret 2025.
AK lalu diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan dari pelapor dan ciri-ciri kekerasan terhadap bayi tersebut, AK diduga membunuhnya dengan cara mencekik.
Setelah menjalani pemeriksaan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri. “Yang bersangkutan, AK, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Artanto melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo, Selasa, 8 April 2025.
Berdasarkan keterangan terbaru Artanto, berkas menyangkut kasus pembunuhan itu tengah dipersiapkan oleh penyidik. Penahan tersangka juga telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. “Dan kewajiban penyidik untuk melakukan pemberkasan perkara dan segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.
Atas perbuatannya, AK juga dipecat dari pekerjaannya sebagai anggota Polri. Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK karena dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Melansir dari Antara, menurut Artanto, Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. "Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding," kata dia.
Antara, Hanin Marwah, Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online