Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 46 ribu benih lobster atau benur ke Singapura. Penyelundupan benur senilai Rp 1,8 miliar itu didalangi tiga pelaku, salah satunya seorang residivis kasus yang sama. "Tiga pelaku sudah kami tangkap, satu masih buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yandri menyebutkan, tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial M, SP, AS. Adapun tersangka berinisial J masih diburu. "M merupakan residivis kasus yang sama," kata Yandri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan penyelundupan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih Lobster ke Singapura melalui terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta. Pengiriman itu oleh M alias B dan SP.
Atas infromasi tersebut, polisi piket Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan benur ke kargo.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster sebanyak 46.000 ekor. "Baby lobster jenis pasir dan mutiara," kata Yandri.
Yandri menjelaskan, para tersangka menyamarkan benih bening lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi okesigen dan dimasukkan ke dalam koper. Yandri mengatakan, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura. Sesampainya di Singapura, M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih lobster ke seseorang. "Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapura, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani," kata Yandri.
Untuk jasa sebagai kurir benih lobster ini, kata Yandri, M dan SP mendapatkan uang masing-masing Rp 5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp 1 juta.
M mengakui ini adalah penangkapan dirinya yang kedua kali dalam kasus penyelundupan benih lobster. "Enam tahun lalu saya pernah ditangkap saat akan mengirimkan benih lobster," kata M saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
M merupakan karyawan swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Ia mengungkapkan mengirim langsung benih bening lobster ke Singapura atas perintah J dengan upah Rp 5 juta. "Saya melakukan ini karena faktor ekonomi," kata M.
Para tersangka, kata Yandri, diduga melakukan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 UU tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Yandri.