Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Depok Tangkap 4 Tersangka yang Hendak Edarkan 3 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp 3 Miliar

Kasatresnarkoba Polres Depok mengatakan, 4 kasus narkoba ini adalah hasil penangkapan Juli hingga Agustus 2023.

23 Agustus 2023 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Satuan Reserse Narkoba Polres Depok bersama Polsek Bojonggede meringkus empat tersangka pengedar narkoba dengan total barang bukti 3 kilogram sabu dan ratusan gram ganja. Para tersangka adalah residivis kambuhan kasus yang sama dan pengedar sabu jaringan Aceh. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasatresnarkoba Polres Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung mengatakan, 4 kasus narkoba dengan 4 tersangka ini adalah hasil penangkapan Juli hingga Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari 4 tersangka, kami menyita total sabu mencapai 3 Kg dan ganja bruto 302,9 gram," kata Tahan Marpaung di Depok, Rabu, 23 Agustus 2023.

Dalam konferensi pers itu, Tahan didampingi Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson,  Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat dan Kaur humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi.

Tahan mengatakan tersangka pengedar narkoba Bias alias Bacot, 22 tahun, diringkus di kawasan Pancoran Mas, Depok sekitar pukul 20.00 pada Jumat 18 Agustus 2023.

"Setelah digeledah ditemukan empat bungkus ganja dengan berat 302,9 gram dan 4 bungkus plastik bening yang berisi sabu. Dari interogasi, dia mengakui bahwa barang haram itu miliknya," ungkap Tahan Marpaung.

Hasil pengembangan berikutnya, Unit Reskrim Narkoba Polsek Bojonggede menangkap  tersangka Rudi, 37 tahun dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu. 

"Awalnya anggota dapat informasi di sekitar TKP kalau ada orang yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pukul 06.00 anggota menangkap pelaku di depan rumah yang ciri-ciri mirip dengan yang disebutkan informasi," ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka Rudi awalnya 500 gram sabu, tetapi dari hasil interogasi tersangka mengaku masih memiliki sabu lain. Narkoba itu disimpan di gerobak belakang rumahnya. "Di belakang rumahnya masih dilakukan penyimpanan barang tersebut di gerobak bekas yang beriikan sabu juga sekitar 2,5 kilo," kata Tahan.

Pada 14 Agustus 2023, polisi menangkap Dedi Setiawan alias Dogel, 26 tahun di Kelurahan Cibadak, Kota Bogor. "Barang buktinya 4 bungkus sabu dengan berat 277 gram dan enam butir ekstasi," katanya.

Berikutnya, pada 21 Agustus 2023, Polres Depok meringkus pengedar sabu atas nama Januar alias Setiawan di Jalan Mangga Pancoran Mas, Kota Depok dengan barang bukti 51,17 gram sabu dan 26,60 gram sabu. 

"Jadi barang-barang ini diedarkan ke berbagai daerah. Total barang bukti 3 kilogram sabu dengan perkiraan senilai Rp 3 miliar. Para pelaku adalah residivis kasus serupa," ujarnya.

Kasatnarkoba Polres Metro Depok ini menambahkan, modus tersangka saat mengedarkan sabu dengan 'Salam Tempel'. "Keempat pelaku dikenakan  UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara," ucap Tahan Marpaung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus