Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat judi online dengan modus meretas situs lembaga pemerintahan dan kampus. Ratusan situs berhasil mereka retas dalam satu tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, sindikat ini beroperasi dengan mengubah tampilan situs lembaga pemerintahan dan kampus menjadi situs judi online. Situs itu kemudian disewakan ke pengelola judi online jaringan Kamboja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pelaku ini menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2024.
Syahduddi mengatakan, metode para pelaku mengubah tampilan dan menambah subdomain pada website disebut defacing. Setelah itu, situs itu dipasarkan menggunakan search engine optimization (SEO).
"Mereka menjadikan situs itu muncul di halaman pertama mesin pencari Google. Maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," kata Syahduddi.
Pelaku mengaku berhasil meretas sekitar 855 situs. Dari jumlah itu, 500 situs merupakan milik instansi pemerintah daerah dengan alamat berakhiran ".go.id," dan 355 situs milik lembaga pendidikan dengan alamat berakhiran ".ac.id."
Sindikat ini, menurut Syahduddi, beroperasi sejak Agustus 2023. Polres Jakarta Barat menggulung sindikat ini di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
"Bermula dari laporan masyarakat dan patroli siber pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan kegiatan pusat perjudian online di apartemen tersebut," kata Syahduddi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap enam orang operator judi online berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Selain itu, polisi juga menangkap MHP (41) yang disebut sebagai pemilik rekening untuk menampung duit judi online. Polisi juga menyita enam unit komputer beserta perlengkapannya, delapan unit handphone, dan satu pucuk airsoftgun sebagai alat bukti.
"Hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," kata Syahduddi.
Selain itu, Syahduddi menyatakan bahwa situs judi online yang dikelola para tersangka ini memiliki omzet hingga Rp 170 miliar dalam tiga bulan terakhir. Uang tersebut, menurut dia, sudah dilarikan ke rekening bank di Kamboja.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi.