Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap Fajar M. Sadam (32 tahun) atas pencabulan terhadap keponakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok. Sementara, Irianta Nimun (58 tahun), kakek korban yang juga terduga pelaku pencabulan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk kakek korban dalam proses penyidikan," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024. Nurhayati mengatakan ada dua korban dari pelaku Fajar M. Sadam dan telah dilakukan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok. "Untuk pelaku, pamannya ada dua korban, dan engkong sementara satu korban," kata Nurhayati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya kasus pencabulan anak kembali terjadi di Depok. Pelaku merupakan kakek dan om sendiri di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. Sayangnya, kedua pelaku masih bebas.
Saat dikonfirmasi ibu korban, II (36 tahun) mengungkapkan, awalnya di 2020 pelaku bernama Fajar Muhamad Sadam yang merupakan adik kandung korban (anak keempat) pernah mencabuli keponakannya (Anaknya adik korban). "Saya ini kan enam bersaudara, dia itu anak 3 dari keluarga saya, pertama kali dicabuli Fajar 2020. Tapi kasusnya damai, karena di Polres juga laporannya mendem dan berulah lagi di 7 Mei 2024, adik saya yang nomor 6 dari Pangandaran itu datang, awal mula kronologinya," kata II, Senin, 10 Juni 2024.