Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Tanjung Priok Tangkap Pembuat Dokumen Palsu, dari Ijazah Palsu hingga Surat Nikah Palsu

Polisi menangkap tujuh pembuat dokumen palsu, mulai dari ijazah palsu hingga surat izin operator (SIO) forklift. Bikin stempel palsu kementerian.

3 Februari 2023 | 20.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pelaku penjualan dokumen palsu seperti ijazah palsu yang dipasarkan lewat internet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbagai dokumen palsu mereka pasarkan dan tawarkan, seperti ijazah palsu, surat izin operator (SIO) forklift dan sertifikat satuan pengamanan, hingga dokumen kependudukan seperti surat nikah, akta cerai hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semuanya palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbagai dokumen palsu itu dijajakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Ferikson Tampubolon mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung satu bulan pada Januari 2023 lalu.

"Jumlah keseluruhan (tersangka pemalsu dokumen)-nya sebanyak tujuh orang, tapi berbeda-beda kelompok. Total ada enam kelompok," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 3 Februari 2023.

Pelaku bikin stempel cap palsu dinas hingga kementerian

Para pembuat dokumen palsu itu juga membuat stempel cap palsu, mulai dari kepala satuan pendidikan, kedinasan, bahkan hingga kementerian palsu. Mereka menggunakan perangkat elektronik sederhana seperti telepon genggam (handphone), komputer jinjing (laptop) hingga mesin cetak (printer).

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik antara lain 117 buah stempel, berupa stempel kepala sekolah dan perguruan tinggi, empat buah stempel kepala dinas dan kementerian.

Selain itu, polisi juga menyita sembilan lembar ijazah palsu, satu lembar sertifikat hasil Ujian Nasional, dua lembar surat izin operasi palsu, satu lembar akta cerai, dua lembar KTP palsu, enam handphone, dua laptop dan dua printer.

"Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum ada," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon.

Penangkapan pelaku selama operasi sebulan

Tersangka pertama yang ditangkap ialah pemalsu ijazah SMA berinisial DPS, 34 tahun pada 4 Januari 2023. DPS diketahui sudah membuat 30 ijazah palsu dan telah beroperasi sejak 2022.

Kemudian, pada 7 Januari 2023, polisi menangkap dua tersangka pemalsuan SIO. Keduanya ialah Y 26 tahun dan IB 46 tahun yang telah memproduksi 100 SIO forklift.

Di 18 Januari 2023, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap seorang pelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26 tahun). DPL ditangkap setelah sejak September 2022 berhasil menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing seharga Rp1,3 juta.

Tersangka keempat, ARF (22 tahun) ditangkap pada 22 Januari 2023 dengan barang bukti KTP palsu. ARF sejak menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2021 telah menjual total 70 KTP palsu.

Selanjutnya pada 23 Januari 2023, polisi kembali menangkap tersangka pemalsuan ijazah berinisial LG (21 tahun). LG sudah menjalankan bisnis pemalsuan dokumen ilegal itu sejak November 2022.

Terakhir, pada 25 Januari 2023, polisi membekuk tersangka pemalsuan surat nikah siri hingga sertifikat satpam berinisial AGS (20 tahun).

AGS ditangkap setelah memproduksi dan mengedarkan antara lain lima lembar surat nikah siri hingga dua lembar surat satpam sejak Agustus 2022.

"Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," ujar Ferikson.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus