Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan Joseph Paul Zhang berpeluang dideportasi dari Jerman. Joseph merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polri, kata Ramadan, saat ini masih melakukan koordinasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman untuk menginvestigasi keberadaan Joseph lebih lanjut.
Ramadan menyebut, penyidik tengah menindaklanjuti penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joseph untuk kemudian menjadi red notice.
Terkait status kewarganegaraan Joseph, Polri pun telah memastikan bahwa dia masih menyandang sebagai warga negara Indonesia. Karena itu, kata Ramadan, meski Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi, dengan ada red notice, Polri bisa menjemput paksa Joseph.
"Melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI," kata Ramadan.
Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Joseph. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian.
Atas perbuatannya, Joseph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.