Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri: Ada Kemungkinan Joseph Paul Zhang Dideportasi dari Jerman

Joseph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26.

20 April 2021 | 15.51 WIB

Jozeph mengaku telah membaptis ratusan orang eks Islam yang telah disadarkan melalui pemberitaan Injil yang dilakukan baik lisan maupun tulisan di Indonesia dan di Benua Eropa. Hingga saat ini, kanal YouTubenya telah memiliki sekitar 50,6 ribu pengikut. YouTube
Perbesar
Jozeph mengaku telah membaptis ratusan orang eks Islam yang telah disadarkan melalui pemberitaan Injil yang dilakukan baik lisan maupun tulisan di Indonesia dan di Benua Eropa. Hingga saat ini, kanal YouTubenya telah memiliki sekitar 50,6 ribu pengikut. YouTube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan Joseph Paul Zhang berpeluang dideportasi dari Jerman. Joseph merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polri, kata Ramadan, saat ini masih melakukan koordinasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman untuk menginvestigasi keberadaan Joseph lebih lanjut.

Ramadan menyebut, penyidik tengah menindaklanjuti penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joseph untuk kemudian menjadi red notice

Terkait status kewarganegaraan Joseph, Polri pun telah memastikan bahwa dia masih menyandang sebagai warga negara Indonesia. Karena itu, kata Ramadan, meski Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi, dengan ada red notice, Polri bisa menjemput paksa Joseph. 

"Melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI," kata Ramadan. 

Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Joseph. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. 

Atas perbuatannya, Joseph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus