Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah memeriksa Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo terkait terbitnya surat jalan untuk Joko Tjandra. Surat ini dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, dari pemeriksaan awal, ditemukan jika penerbitan surat jalan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Argo mengatakan, jika dari pemeriksaan, Prasetyo terbukti melanggar, maka jabatannya akan dicopot. "Sore ini selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," ucap dia.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Djoko Tjandra yang kini berganti nama menjadi Joko Tjandra pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S. Pane, menjelaskan dari data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini