Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Sebut Red Notice Joseph Paul Zhang Belum Terbit Hingga Kini

Polri menyatakan permohonan penerbitan red notice untuk Joseph Paul Zhang hingga kini tak kunjung keluar dari Interpol.

28 September 2021 | 18.08 WIB

Nama Jozeph Paul Zhang tengah menjadi sorotan setelah video dirinya  yang mengaku sebagai nabi ke-26, beredar luas di media sosial dan viral. Pengakuan tersebut, disampaikan Jozeph dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube miliknya. YouTube
Perbesar
Nama Jozeph Paul Zhang tengah menjadi sorotan setelah video dirinya yang mengaku sebagai nabi ke-26, beredar luas di media sosial dan viral. Pengakuan tersebut, disampaikan Jozeph dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube miliknya. YouTube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan permohonan penerbitan red notice untuk Joseph Paul Zhang hingga kini tak kunjung keluar. Ia diketahui berada di Jerman saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Johni Asadoma mengatakan kepolisian masih harus melengkapi sejumlah persyaratan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya sampai sekarang red notice-nya masih belum keluar. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Mereka (Interpol) punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan (red notice)," ujar Johni di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 September 2021. 

Kendati demikian, Johni enggan membeberkan persyaratan apa yang masih dinilai kurang oleh Interpol. Ia menyatakan hal tersebut adalah kewenangan penyidik. "Itu konsumsi penyidiklah," kata Johni. 

Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikan pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Joseph.

Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Atas perbuatannya, Joseph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

ANDITA RAHMA

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus