Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi dalam pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI. Proyek ini dianggap menyimpang dan merugikan keuangan negara karena gagal memenuhi target kinerja yang dijanjikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo sudah dimulai sejak 2016 hingga 2022. Proyek ini berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC. Awalnya dirancang untuk menjadi program strategis BUMN dalam meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.
Adapun proyek pabrik gula ini menelan biaya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan tambahan pinjaman sebesar RP 462 miliar. Namun proyek itu gagal memenuhi target kinerja sesuai kesepakatan awal, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor yang tidak memadai.
“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” ucap Cahyono.
Cahyono menyampaikan kontraktor utama proyek ini KSO Wika-Barata-Multinas. Pihak kontraktor tidak melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidang teknologi gula dalam pengembangan pabrik ini. Akibatnya membuat pekerjaan konstruksi itu gagal memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.
“Sejumlah target teknis, termasuk kapasitas giling yang jauh di bawah standar, kualitas gula yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak adanya produksi listrik untuk ekspor, semuanya tidak tercapai,” ujar Cahyono.
Hingga kini Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 49 saksi termasuk pihak dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas untuk pengumpulan bukti dugaan korupsi. Cahyono menyatakan penyidik memastikan semua proses penyelidikan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.