Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri meringkus kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing. Kapal bernama PSF 2500 itu ditangkap pada 28 Februari lalu. “Telah menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Kabiropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo menjelaskan modus adanya penangkapan ikan secara ilegal itu dengan cara memanfaatkan jalur perdagangan internasional di Selat Malaka. Dia menyebut kapal mengikuti arus jalur perdagangan agar bisa melancarkan aksinya. “Kapal tersebut mengikuti jalur internasional guan mengelabui petugas,” kata Trunyudo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut saat ini empat awak kapal telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam untuk ditindaklanjuti. Penyerahan itu dilakukan pada Senin kemarin, 4 Maret 2024. “Telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia.
Dia menyebut penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas adanya dugaan penangkapan ikan secara ilegal. Saat diperiksa petugas, kapal PSF 2500 itu tidak dilengkapi dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. “Barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” pungkasnya
Trunoyudo mengatakan dalam operasi penangkapan ikan secara ilegal itu, terdapat empat orang dengan kewarganegaraan asing. Mereka adalah satu sebagai nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK). “Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar dia.