Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Baharkam Polri mengamankan kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal.

8 Maret 2024 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri meringkus kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing. Kapal bernama PSF 2500 itu ditangkap pada 28 Februari lalu. “Telah menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Kabiropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trunoyudo menjelaskan modus adanya penangkapan ikan secara ilegal itu dengan cara memanfaatkan jalur perdagangan internasional di Selat Malaka. Dia menyebut kapal mengikuti arus jalur perdagangan agar bisa melancarkan aksinya. “Kapal tersebut mengikuti jalur internasional guan mengelabui petugas,”  kata Trunyudo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut saat ini empat awak kapal telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam untuk  ditindaklanjuti. Penyerahan itu dilakukan pada Senin kemarin, 4 Maret 2024. “Telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia. 

Dia menyebut penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas adanya dugaan penangkapan ikan secara ilegal. Saat diperiksa petugas, kapal PSF 2500 itu tidak dilengkapi dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. “Barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” pungkasnya

Trunoyudo mengatakan dalam operasi penangkapan ikan secara ilegal itu, terdapat empat orang dengan kewarganegaraan asing. Mereka adalah satu sebagai nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK). “Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar dia.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus