Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PPATK Terima 44 Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Eksploitasi Seksual Anak Sepanjang 2014-2024

Survei menunjukkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia.

21 Februari 2025 | 20.32 WIB

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Perbesar
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan telah menerima puluhan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak sepanjang 2014 hingga 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Mencapai 44 LTKM selama periode tahun 2014-2024,” kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah, saat dihubungi, pada Jumat, 21 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain laporan, Natsir juga mengungkapkan hasil analisis PPATK. Sepanjang 2023, kata Natsir, terdapat dua transaksi terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak pada 2023. Jumlah ini menurun drastis dari hasil analisis yang dilakukan pada 2021 yang menemukan adanya 34 transaksi mencurigakan pada tahun itu.

Sementara itu, Natsir menyatakan terdapat perputaran uang sebesar Rp 114 miliar dalam aktivitas perdagangan orang di Indonesia termasuk kasus eksploitasi seksual anak pada 2022 silam. 

Hasil survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) memperlihatkan bahwa Indonesia secara konstan terus menjadi salah satu negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia dalam beberapa tahun terakhir.

"Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day di kantornya pada Selasa, 18 Februari 2025.

Organisasi nirlaba asal Amerika Serikat itu mengatakan Indonesia berada di posisi keempat di dunia dan kedua di ASEAN dengan jumlah kasus pornografi anak terbanyak. NCMEC mencatat child sexual abuse material atau materi yang menampilkan kekerasan seksual pada anak terus meningkat di Indonesia. Pada 2020, tercatat ada 986.648 laporan. Jumlahnya melonjak pada 2021, yakni 1.861.135 laporan. Setahun kemudian, laporan pornografi anak di Indonesia meningkat tipis menjadi 1.878.011. Data teranyar pada 2023 mencatat 1.925.549 laporan.

Dalam periode November 2024 hingga saat ini, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu menyatakan telah melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus produksi dan distribusi konten pornografi anak sejak November 2024.

“Dari tiga kasus tersebut, sudah ratusan ribu image yang kita temukan dalam barang bukti digital yang disita dan masih berlangsung proses analisa,” kata Roberto saat dihubungi, pada Jumat, 21 Februari 2025. 

Pengungkapan kasus pornografi anak teranyar diungkapkan Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 21 Februari 2025.

Seorang laki-laki berinisial CSH ditangkap dan ditetapkan  Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebagai tersangka penjualan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. CSH menjual sebanyak 13.336 fail foto dan video berisi konten pornografi anak dalam sebuah grup obrolan di platform perpesanan berbasis cloud Telegram. 

“Modus operandinya adalah jual beli konten pornografi, dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten,” kata Kasubdit III Dittipidsiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama, dalam konferensi pers di gedung Bid Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat. 21 February 2025.

Perbuatan mempertentangkan hukum ini telah dijalankan oleh CSH sejak Juli 2024 atau selama delapan bulan. Adapun motif pelaku didasarkan oleh keperluan ekonomi. Pelaku bergantung pada penjualan konten itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Diketahui bahwa CSH juga tidak memiliki pekerjaan. Pengakuan CSH, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80 juta dari hasil penjualan itu. 

Atas perbuatannya, CSH dijerat oleh sejumlah pasal. CSH dinilai mempertentangkan PAsal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. CSH terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, CSH juga disangkakan atas Pasal 29 jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus