Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Prajurit TNI Dua Kali Rudapaksa Jurnalis Juwita Sebelum Membunuh

Kuasa hukum keluarga Juwita sebut prajurit TNI AL dua kali rudapaksa jurnalis Juwita sebelum membunuhnya.

9 April 2025 | 10.40 WIB

Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Perbesar
Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis media online Newsway, Juwita, yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pelaku pembunuhan sekaligus kekasih Juwita, Jumran–yang merupakan prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu–diduga telah melakukan dua kali rudapaksa sebelum membunuh wartawan berusia 22 tahun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri. Ia menjelaskan bahwa dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan adanya bekas sperma dan luka lebam di area kemaluan korban, serta bukti digital yang mendukung kejadian tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pazri, rudapaksa itu pertama dilakukan pada periode 25 hingga 30 Desember 2024. Saat itu, tersangka diduga memaksa korban berhubungan intim di sebuah kamar hotel di Banjarbaru. Sementara peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari terjadinya pembunuhan. Hasil autopsi kemudian kembali menemukan keberadaan sperma dan luka-luka di bagian intim korban, yang memperkuat dugaan kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi.

Sebelumnya, pihak keluarga korban telah mengajukan permintaan agar dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di area kemaluan korban saat jasadnya ditemukan. Menurut Pazri, dokter forensik menyebutkan bahwa volume sperma yang ditemukan sangat banyak.

“Hal ini memunculkan pertanyaan asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu. Tes DNA ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ucap Pazri pada Rabu, 2 April 2025.

Ia mengusulkan tes DNA atas cairan sperma itu bisa dilakukan pada fasilitas forensik di Kota Surabaya dan Jakarta. Keluarga korban berharap langkah-langkah itu mempercepat penyidikan dan kejelasan dalam mengungkap fakta di balik kasus ini. Jumran pun telah ditetapkan tersangka pembunuhan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengatakan pembuktiaan atas dugaan pemerkosaan terhadap Juwita, oleh Kelasi Satu Jumran, akan dilakukan di persidangan. Menurut dia, pembuktian dugaan rudapaksa ini berdasarkan alat bukti pada proses persidangan.

Ia menegaskan, reka ulang 33 adegan minus dugaan pemerkosaan di tempat kejadian perkara pada Sabtu, 5 April 2025, bukan berarti menghilangkan dugaan kejadian pidana sebelumnya. Penyidik Denpomal Lanal Banjarmasin telah melakukan rekonstruksi TKP pembunuhan Juwita dengan menghadirkan tersangka Jumran, prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan.

“Apakah terjadi rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegan karena akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti. Kami menuju ke proses terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi,” kata Wira Hady saat konferensi pers penyerahan tersangka Kelasi Satu Jumran ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025.

“Untuk rudapaksanya, kami mengajukan cek DNA, ini yang belum kami serahkan ke Odmil (Oditurat Militer), kami susulkan. Forensik digital juga butuh waktu, kami susulkan,” lanjut dia.

Motif Pembunuhan Karena Pelaku Tidak Mau Tanggung Jawab

Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo mengungkap motif pembunuhan Juwita oleh prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Menurut Saji, tersangka Jumran membunuh Juwita karena tersangka menolak bertanggung jawab menikahi korban.

Saji mengatakan motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita. “Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar Saji dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.

Ia menjelaskan, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena telah merencanakan keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarmasin, dan kembali lagi ke Balikpapan setelah eksekusi korban di dalam mobil sewaan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Pelaku juga memakai sarung tangan untuk mengelabui aksi tersebut dan memakai masker wajah saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” ucap Saji.

 

Diananta P. Sumedi dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus