Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB periode 2012 - 2014, Nyoman Sudiana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk kasus korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank 1 dan 2 TNI AL di Kementerian Pertahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada Kamis, 19 Januari 2023. Penyidikan kasus ini dibuka setelah tim penyelidik menemukan tindak pidana dan bukti yang cukup.
Meskipun demikian, dia menyatakan belum dapat mengumumkan para tersangka dalam kasus ini meskipun telah mengantongi nama-namanya. KPK baru akan mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya jika tim penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.
"Nanti akan diumumkan nama tersangka, konstruksi perkara, alat bukti saat tim penyidik mengatakan alat bukti dirasa cukup," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada saat itu.
Ali menjelaskan kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan kapal angkut TNI AL tahun 2012 hingga 2018. Selain itu, Ali mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang terkait nantinya agar kooperatif dengan tim penyidik KPK. Sebab, kata dia, akan ada konsekuensi tersendiri bila tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik.
"Kami berharap nantinya semua pihak agar kooperatif memberikan keterangan apa adanya dengan tim penyidik," ucapnya.
Ali juga mengatakan KPK mempersilakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi mengusut kasus ini. Ia menambahkan masyarakat agar turut mengawasi perkembangan kasus tersebut."Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum," katanya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus korupsi pengadaan kapal angkut tank ini terkait dengan pengadaan KRI Teluk Kendari dan KRI Teluk Kupang yang dibuat PT DKB. Kedua kapal itu telah diserahkan PT DKB pada 2020. Pembuatan kapal berjenis Landing Ship Tank (LST) itu memakan anggaran sebesar Rp 320 miliar.