Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Praka Riswandi Manik Dkk Didakwa Membunuh Imam Masykur, Tak Ajukan Eksepsi

Praka Riswandi Manik dan dua terdakwa TNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

30 Oktober 2023 | 15.43 WIB

Wartawan TV saat melakukan live di depan Toko Kosmetik milik Imam Masykur di Jalan Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 30 Agustus 2023. Imam Masykur yang merupakan seorang penjaga toko kosmetik tewas setelah diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka Riswandi Manik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wartawan TV saat melakukan live di depan Toko Kosmetik milik Imam Masykur di Jalan Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 30 Agustus 2023. Imam Masykur yang merupakan seorang penjaga toko kosmetik tewas setelah diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka Riswandi Manik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim juru bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya, menjelaskan bahwa persidangan dilakukan di Ruang Sidang garuda dengan 3 terdakwa yaitu Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya mengenai kasus pembunuhan Imam Masykur hanya pembacaan dakwaan. “Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan surat dakwaan Nomor Sdak/196/X/2023,” ujar Awan Kurnia melalui konperensi pers di Pengadilan Militer II-08, Senin 30 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam perkara ini, kata Awan Kurnia, para terdakwa yaitu Riswandi Manik dan dua orang lainnya didakwa oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, dibantu oleh dua oditur pendamping yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Lekol Kum Tavip Heru Marsono. "Para terdakwa dikenai dengan dakwaan kombinasi,” kata Awan Kurnia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal kombinasi yang dimaksud, berdasarkan penjelasan Awan Kurnia adalah: primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan lebih subsider : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Manik cs didakwa Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awan Kurnia menjelaskan dua lokasi yang dilakukan oleh 3 terdakwa TNI, yaitu di Ir Juanda Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Banten. “Dan di tol Universitas UKI Jakarta Timur, yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Militer II-08,” ujarnya.

Setelah oditur selesai membacakan surat dakwaan, para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Sehingga persidangan dalat dilakukan dengan pemeriksaan para saksi,” ucap juru bicara Dinmil. 

Namun, karena para saksi belum bisa dihadirkan hari ini, menurut keterangan Awan Kurnia, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2023. “Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari kamis 2 November 2023 pukul 09.00 WIB.”

Akan Menghadirkan 5 Orang Saksi 

Kepala Oditurat Militer Kolonel Kum Riswandono, menjelaskan dalam persidangan pada Kamis, 2 November 2023 akan menghadirkan lima  saksi. “Saksi yang hadir nanti ada dari Ibu dan adik dari Imam Masykur, Haidar ( salah satu korban 3 terdakwa yang diturunkan di tol),dan dari pihak penyidik polisi,”  ujar Riswando dalam konperensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. 

Riswando juga menyampaikan motif tiga terdakwa ini ialah untuk kepentingan pribadi dan memang sebagai tim pemeras. “Ya memang mereka ini tim pemeras, kelompoknya itu-itu aja," ucapnya.

Wilayah yang menjadi target terdakwa, kata Riswando, juga sudah dimonitor. “Korbannya juga di sekitar Lombok, Aceh. Jadi sudah termonitor," ucapnya.

Sebelumnya, Riswandi Manik dkk disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para TNI itu diduga menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, Manik dkk sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu mengaku sebagai polisi.

Di dalam kendaraan, para pelaku menganiaya Imam Masykur dan memerasnya. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tapi Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD Gatot Soebroto menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus