Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hermawan Susanto mengaku merasa ketakutan ketika diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, menurut Hermawan, itu pertama kali dirinya diinterogasi dengan perasaan terintimidasi. Dia ditangkap pada 12 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketakutan karena pertama kali saya diintimidasi seperti layaknya teroris," kata Hermawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya polisi hampir memukulnya dengan gitar kecil saat dibawa ke sebuah ruang di Polda Metro Jaya usai ditangkap. "Setelah saya ditangkap saya sudah datang dan hampir mau dipukul dengan gitar kecil tapi tidak terjadi," ucap Hermawan.
Malam harinya, dia melanjutkan, polisi mulai menginterogasi. Saat diinterogasi, mata Hermawan ditutup dengan kapas serta lakban hitam dalam kondisi tangan diborgol. Menurut dia, polisi mengajaknya berputar beberapa kali. Hermawan tak mengetahui apakah dia berputar di sebuah ruangan atau lapangan.
"Pokoknya diajak putar langsung masuk interogasi. Supaya saya tidak bisa merasakan atau di mana jalur saya diinterogasi," ucap dia.
Hermawan tak mengingat berapa lama matanya ditutup kapas dan lakban. Dia juga tak menyebut tanggal interogasi. Hanya saja, saat itu dia menyebut mulai merasa ketakutan. "Ketakutan karena diintimidasi."
Dia menduga polisi menodongkan senjata di kepalanya. "Sedikit dingin di otak saya karena ada senjata," ujar dia.
Hermawan mulai menjalani pemeriksaan pada 13 Mei 2019. Saat itu polisi hanya menanyakan apakah dia sudah memiliki kuasa hukum untuk mendampinginya. Hermawan menyebut bakal didampingi kuasa hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Alhasil, dia baru menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP keesokan harinya ditemani kuasa hukum, Sugiyarto Atmowijoyo. Saat didampingi ini, Hermawan menyebut tak merasa terintimidasi.
Dia adalah pemuda yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hermawan terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Jaksa mendakwa Hermawan dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.