Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -PT Prodia Widyahusada Tbk membantah tuduhan mengenai dua tersangka kasus pembunuhan bernama Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Haryoto merupakan anak dari bos klinik kesehatan itu. “Saya tidak tahu sama sekali. Founder-nya Prodia itu Pak Andi (Andi Widjaja), anaknya sudah meninggal tahun lalu dan anaknya cuma satu,” kata Sekretaris PT Prodia Marina Amalia saat ditemui Tempo di Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marina menyatakan baru mengetahui nama Prodia terseret di kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan dari berbagai pemberitaan di media. “Kami juga baru tahu setelah ramai media menyebut perusahaan kami. Tadinya kami mau membiarkan saja nanti juga turun sendiri. Tapi makin lama semakin menjadi, jadi kami perlu mengklarifikasi dan meluruskan,” ucap Marina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi Sihombing, membeberkan kronologi kliennya diduga diperas oleh sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini menyeret dua perwira menengah Polri AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. ”Kami akan bongkar semuanya,” kata Romi saat konferensi pers di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dua tersangka tersebut, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polisi mentersangkakan keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024. Di dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan dua tersangka tersebut merupakan anak dari bos Prodia.
Romi menjelaskan dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, diduga mendekati anggota Polres Metro Jakarta Selatan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi.
Dari pertemuan awal itu, menurut Romi, diduga terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” kata Romi.
Uang itu diduga langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ucap Romi.