Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil dan Sejarah Komnas HAM yang Berdiri Sejak 1993, Berwenang Urusi Pelanggaran HAM Berat?

Komnas HAM berdiri pada 1993, apa saja tugas dan wewenangnya, termasuk penyelidikan pelanggaran HAM berat?

13 Desember 2023 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berkedudukan di Indonesia. Komnas HAM setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berpusat di ibu kota negara Republik Indonesia.

Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya pada 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Keputusan ini lahir untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang diselenggarakan pada Januari 1991 di Jakarta.

Namun, sejak 1999 keberadaan Komnas HAM beralih ke Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Peralihan ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Dilansir dari laman resmi Komnas HAM, berdasarkan pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dibuat untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Serta meningkatkan perlindungan HAM dalam mendukung  pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi. Kemudian meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Terlepas dari pendiriannya, Komnas HAM berfungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.

Dalam melaksanakan kerja-kerjanya, Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Komnas HAM juga dilengkapi dengan dua badan kelengkapan, yaitu Sidang Paripurna dan Subkomisi.

Sidang Paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sedangkan, Subkomisi merupakan bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu, seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.

Komnas HAM berwewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

KHUMAR MAHENDRA  I  EIBEN HEIZIER  I GERIN RIO PRANATA

Pilihan Editor: Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus