Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang putusan tingkat banding itu, Harvey dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. "Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta hanya memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara itu hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Harvey dengan pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Pada putusan banding ini, selain pidana penjara, Hakim Ketua Teguh Harianto juga mewajibkan Harvey Moeis untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Suami dari aktris Dewi Sandra itu juga harus membayar uang pengganti yang diperberat menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak dilunasi, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Hakim Ketua Teguh Harianto yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Profil Teguh Haryanto
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh Harianto, S.H., M.Hum., merupakan salah satu hakim tinggi yang bertugas sejak tahun 2022. Lahir pada 1959, Teguh saat ini berpangkat Pembina Utama dengan golongan ASN IV/e. Teguh menyandang gelar magister di bidang humaniora, sebagaimana tercermin dari titel akademiknya.
Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Teguh dikenal sebagai hakim yang tegas dan ‘garang’ dalam menangani kasus korupsi. Ia kerap memberikan hukuman yang berat bagi para koruptor dan tidak pernah memberikan vonis ringan.
Salah satu contoh putusan tegasnya adalah ketika menghukum jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara setelah terbukti menerima aliran dana USD 660 ribu dari orang dekat pengusaha Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2008 lalu.
Teguh tercatat pernah menduduki posisi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Hakim Tipikor di bawah Mahkamah Agung. Namun pada 2009, dia dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebagai Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.
Berdasarkan situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teguh pernah menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi pada 2016 sampai 2018. Dia lalu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang hingga 2021, sebelum akhirnya dimutasi ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2022 hingga sekarang.
Teguh tercatat memiliki harga kekayaan sebesar Rp 1.021.000.000 atau Rp 1 miliar, berdasarkan informasi yang disampaikan pada 16 Januari 2024. Dia memiliki aset berupa satu buah tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi di Kab/Kota Bogor senilai Rp 800 juta. Dia juga memiliki empat alat transportasi mesin senilai Rp 193 juta.
Kendaraan yang dimiliki Teguh itu adalah mobil Toyota Kijang dan Honda Jazz, serta dua buah motor Kawasaki Ninja, yang semuanya merupakan hasil sendiri. Teguh juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 5 juta serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 23 juta. Dia pun tidak memiliki utang.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.