Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Rp 1,6 Miliar, Mobil Lamborghini, Motor Sportstar Iron dan BMW

Dua penggugat yang namanya persis dengan dua tersangka kasus pembunuhan menggugat perdata eks Kasatreskrim AKBP Bintoro.

27 Januari 2025 | 12.53 WIB

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Perbesar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sippn.pn-Jakarta Selatan.go.id, Pahala Manurung mengugat lima nama. Selain AKBP Bintoro, turut digugat dua polisi, yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, kemudian Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain itu, ada satu nama yang juga digugat yakni Dika Pratama. 

Petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum pengugat terharap lima tergugat termasuk didalamnya AKBP Bintoro, agar mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar. Selain uang, pihak penggugat juga menuntut kelima tergugat agar mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW jenis HP4 yang telah disita.

Gugatan perdata ini muncul bersamaan dengan beredarnya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Yang menarik, dua nama tersangka sama persis dengan dua nama penggugat Bintoro.

Kasus dugaan pemerasan ini sudah mendapat tanggapan dari AKBP Bintoro. Ia membantah telah memeras, dan menyebut berita yang beredar di sejumlah media online itu hanya fitnah belaka. Ia menyebutnya sebagai hal yang mustahil.

Kendati sudah membantah, Propam Polda Metro Jaya rupanya telah memeriksa AKBP Bintoro. Telepon seluler dan rekening bank milik Bintoro juga telah turut disita untuk diperiksa.    

AKBP Bintoro bantah melakukan pemerasan

AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto atau Haryoto bila merujuk nama penggugat.

Kabar soal dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu beredar di sejumlah media online dan muncul dalam pencarian Google News beberapa hari belakangan ini.Di sejumlah media, nama tersangka dikaitkan sebagai anak dari bos jaringan laboratorium kesehatan terkenal.  

Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirina telah melakukan pemerasan. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Bintoro menjelaskan peristiwa pembunuhan yang melibatkan AN. kasus itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBP Bintoro kemudian menjelaskan, pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Ia sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Haryoto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Tentang kasus pembunuhan tersebut, bisa dibaca lagi di sini: Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Namun, AKBP Bintoro mengakui bahwa dirinya tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Informasi soal gugatan perdata ini muncul bersamaan dengan beredarnya berita soal dugaan pemerasan oleh Bintoro terhadap tersangka pembunuhan. Namun, kata dia, gugatan perdata itu tak punya kaitan dengan berita dugaan pemerasan.

“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 26 Januari 2025. 

Pilihan Editor: Eks Kasatreskrim AKBP Bintoro Bantah Memeras Tersangka Pembunuhan Rp 20 Miliar

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus