Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Proposal Ormas ke Pelaku Usaha Kian Marak di Depok, Minta Dana untuk Pengamanan dan Korban Banjir

Salah satu pelaku usaha di Depok mengaku menerima proposal dari dua ormas. Tak mau ambil risiko, ia memutuskan untuk memenuhi permintaan dana.

21 Maret 2025 | 07.21 WIB

Penampakan proposal Ormas yang diedarkan ke pelaku usaha di Depok, 19 Maret 2025. Tempo/Ricky Juliansyah ini captionnya
Perbesar
Penampakan proposal Ormas yang diedarkan ke pelaku usaha di Depok, 19 Maret 2025. Tempo/Ricky Juliansyah ini captionnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat atau proposal sumbangan dari organisasi masyarakat (ormas) di Depok semakin marak menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Surat permohonan dana atau proposal itu berisi permintaan bantuan untuk pembagian takjil, pengamanan lebaran dan bantuan bagi korban banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti yang dituturkan salah satu pelaku usaha di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok, surat edaran permohonan sumbangan itu diterima karyawannya pada 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang saya tahu ada 2 proposal, yang datang bilangnya dari ormas, katanya buat pengamanan lebaran dan bantuan korban banjir," kata DW yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Proposal permintaan bantuan dana itu ditulis dalam kertas dengan kop ormas berikut alamat sekretariat yang ditandatangani ketua dan sekretaris.

"Di dalamnya juga ada rincian anggaran, buat kemeja, peci dan beras, total anggarannya sampai Rp 13 juta lebih," ucap DW. 

Meski tidak mencantumkan nominal, namun DW melanjutkan, proposal tersebut kerap diterima tiap jelang lebaran, dan ormas tersebut tidak memiliki kontribusi bagi lingkungan, terlebih di lingkungan sekitar tempat usahanya. 

"Kalau keamanan, kita ada keamanan dari lingkungan, bayar tiap bulan dan jelas, orangnya ada keliling tiap malam, kalau mereka kan munculnya pas kasih proposal saja," ujarnya dengan nada kesal.

DW mengaku khawatir bila dirinya tidak memberikan sumbangan dan memenuhi proposal, akan berdampak negatif terhadap tempat usahanya, sehingga dia memilih untuk membantu.

"Bukannya su'udzan, tapi dulu ada tempat usaha teman saya yang tidak memberikan sumbangan, malah bertengkar dan sempat kemalingan, tapi bukan di Depok," kata DW.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras menegaskan pihaknya menunggu laporan dari masyarakat dan menerjunkan tim untuk menyelidiki.

"Artinya kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Abdul Waras.

Adapun Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan tidak ada aturan bahwa pengusaha atau pelaku usaha memberi THR atau tunjangan hari raya ke ormas. 

"Tidak ada pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya, itu yang paling penting," kata Chandra. 

Jika nanti ada pemaksaan atau menjurus pemerasan, Chandra menegaskan ada penegak hukum yang akan memproses sesuai aturan. 

"Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus juga, pastikan fokus kepada THR semua karyawannya. Itu dulu, itu satu. Yang kedua, apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan," ucap Chandra. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus