Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi atau perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 - 2022. Surat penetapan tersangka korupsi timah ini dikeluarkan pada 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil ekspose kerugian, kerusakan ganti rugi akan dibebankan kepada perusahaan sesuai dengan kerusakan yang dilakukan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis, 2 Januari 2025.
Sebelumnya Kejaksaan menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dari kasus ini. Hitungan tersebut muncul dari kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada pihak swasta sebesar Rp 26 triliun dan kerugian dari aktivitas kerja sama sewa menyewa alat processing penglogaman senilai Rp 2,2 triliun.
Untuk hitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada lima perusahaan tersebut. Yakni PT RBT Rp 38 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, PT SBS Rp 23 triliun dan CV VIP Rp 42 triliun.
"Jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputus hakim yang jadi kerugian negara masih dihitung BPKP," ujar dia.
Selain perusahaan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan satu orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice di kasus ini.
Untuk lima korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.