Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PT RBT dan 4 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Timah, Diminta Mengganti Kerusakan Lingkungan Rp 152 T

Setelah terdakwa perseorangan mendapat vonis hukuman di korupsi timah, Kejaksaan Agung kini menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka.

3 Januari 2025 | 08.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus PT Timah, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima korporasi atau perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 - 2022. Surat penetapan tersangka korupsi timah ini dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil ekspose kerugian, kerusakan ganti rugi akan dibebankan kepada perusahaan sesuai dengan kerusakan yang dilakukan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis, 2 Januari 2025. 

Sebelumnya Kejaksaan menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dari kasus ini. Hitungan tersebut muncul dari kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada pihak swasta sebesar Rp 26 triliun dan kerugian dari aktivitas kerja sama sewa menyewa alat processing penglogaman senilai Rp 2,2 triliun. 

Untuk hitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada lima perusahaan tersebut. Yakni PT RBT Rp 38 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, PT SBS Rp 23 triliun dan CV VIP Rp 42 triliun.

"Jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputus hakim  yang jadi kerugian negara masih dihitung BPKP," ujar dia.

Selain perusahaan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan satu orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice di kasus ini.

Untuk lima korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus