Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

28 Oktober 2024 | 14.36 WIB

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut didapatkan dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, dan tempatnya bermalam di kamar Hotel Le Meridien, Bali. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang tunai yang disita terdiri atas beberapa mata uang, meliputi Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, US$ 1,9 juta dolar, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia dengan bobot masing-masing 100 gram, satu keping emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) seberat 50 gram, serta satu dompet merah berisi tujuh keping emas batang Antam masing-masing 100 gram dan tiga keping emas Antam masing-masing 50 gram. Penyidik juga menemukan dan menyita sebuah dompet hitam berisi satu keping emas Antam dengan berat satu kilogram, satu kantong plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia. Logam mulia tersebut bila dijumlahkan mencapai 51 kilogram atau setara dengan Rp 75 miliar. 

Kemudian, di Hotel Le Meridien, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20.414.000. Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? 

Harta Kekayaan Zarof Ricar

Zarof Ricar terpantau pertama kali menyerahkan LHKPN ketika menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), MA. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 6.352.252.924 per 27 September 2007. 

Dia kembali menyampaikan total kekayaannya sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA. Jumlah harta yang dimilikinya meningkat hingga Rp 36.451.622.150 per 23 Mei 2016. 

Pada 2017, Zarof Ricar bertugas sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbangkumdil) MA. Jumlah kekayaannya selama empat tahun berturut-turut, yaitu Rp 43.281.907.696 (2017), Rp 43.304.011.633 (2018), Rp 50.866.930.729 (2019), dan Rp 51.175.404.981 (2020). 

Adapun LHKPN terakhir yang dilaporkan Zarof Ricar ke KPK sebelum masa purnatugas sejumlah Rp 51.419.972.176 per 11 Maret 2022, meliputi:

- Tanah dan bangunan: Rp 43.508.902.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp 740.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 680.000.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp 4.424.580.788.

- Harta lainnya: Rp 66.489.388.

- Utang: - 

1. Tanah dan Bangunan

Berikut rincian 13 bidang tanah dan/atau bangunan milik Zarof Ricar:

- Tanah dan bangunan seluas 859/380 meter persegi di Jakarta Selatan dari warisan: Rp 26.642.435.000.

- Tanah dan bangunan seluas 347/400 meter persegi di Jakarta Selatan dari warisan: Rp 7.963.387.000.

- Tanah dan bangunan seluas 1.029/322 meter persegi di Bogor, Jawa Barat dari hasil sendiri: Rp 2.761.248.000.

- Tanah seluas 1.295 meter persegi di Tangerang, Banten dari warisan: Rp 2.411.290.000.

- Tanah dan bangunan seluas 227/140 meter persegi di Denpasar, Bali dari warisan: Rp 825.936.000.

- Tanah seluas 2.337 meter persegi di Solok, Sumatra Barat dari warisan: Rp 23.370.000.

- Tanah seluas 168 meter persegi di Bandung, Jawa Barat dari warisan: Rp 1.500.000.000.

- Tanah seluas 106 meter persegi di Bandung dari warisan: Rp 150.000.000.

- Tanah seluas 166 meter persegi di Bandung dari warisan: Rp 120.000.000.

- Tanah seluas 51 meter persegi di Bandung dari warisan: Rp 220.000.000.

- Tanah seluas 1.194 meter persegi di Pekanbaru, Riau dari warisan: Rp 130.000.000.

- Tanah seluas 1.040 meter persegi di Tangerang dari hasil sendiri: Rp 1.550.774.000.

- Tanah dan bangunan seluas 1.335/186 meter persegi di Cianjur, Jawa Barat dari warisan: Rp 1.210.462.000. 

2. Kendaraan Bermotor

Sementara itu, alat transportasi yang dimiliki Zarof Ricar hanya ada tiga unit, meliputi:

- Mobil Kijang Minibus (2016) dari hasil sendiri: Rp 300.000.000.

- Mobil VW Beetle (2018) dari hasil sendiri: Rp 200.000.000.

- Mobil Toyota Yaris (2021) dari hasil sendiri: Rp 240.000.000. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus