Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Puspomad Ungkap Pemilik Nomor Registrasi Fortuner yang Dipakai Sipil

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspomad membenarkan bahwa mobil Toyota Fortuner dengan nomor 3688-34 teregistrasi di lembaganya

3 Oktober 2020 | 20.28 WIB

Mobil Toyota Fortuner plat dinas TNI dengan nomor registrasi 688-34 warna hijau yang dikendarai oleh warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon. Sumber: tniad.mil.id
Perbesar
Mobil Toyota Fortuner plat dinas TNI dengan nomor registrasi 688-34 warna hijau yang dikendarai oleh warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon. Sumber: tniad.mil.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspomad membenarkan bahwa mobil Toyota Fortuner dengan nomor 3688-34 teregistrasi di lembaganya. Video mobil berkelir hijau itu sebelumnya viral di media sosial karena diduga dipakai warga sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad," kata Komandan Puspomad, Letnan Jenderal Dodik Wijanarko dalam siaran persnya, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Akan tetapi, kata dia, mobil itu bukan kendaraan organik Puspomad. Dari hasil penelusuran awal, nomor registrasi itu dipakai oleh Kolonel Purnawirawan Bagus Heru Sucahyo sejak 2017 hingga sekarang. Nomor registrasi itu dipinjamkan atas permintaan Bagus Heru.

Dodik mengatakan purnawirawan TNI diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk batas waktu dan kapasitas tertentu. "Tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," kata Dodik.

Dodik melanjutkan pihaknya akan meminta keterangan Kolonel Purnawirawan Bagus Heru pada 5 Oktober 2020. Sedangkan warga sipil yang menggunakan mobil itu adalah Suherman Winata alias Ahon. Puspomad, kata dia, sudah meminta keterangan dari Suherman dan menyita mobil yang dipakai.

"Apabila hasil penyelidikan didapatkan bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Dodik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus