Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) telah merampungkan proses penyidikan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL sebagai tersangka, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidikan oleh Puspomal sudah selesai," kata Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, kepada Tempo pada Rabu malam, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, Puspomal juga melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu. Oditurat Militer merupakan badan di lingkungan Angkatan Bersenjata RI yang bertugas melakukan penuntutan dan penyidikan.
Riswandono mengatakan, berkas perkara itu kemudian akan diolah oleh Oditur Militer dengan membuat Berita Acara Pendapat dan Saran Pendapat Hukum atau BAPAT dan SPH untuk proses lebih lanjut. Dia menyebut, proses itu akan dirampungkan secepatnya, kemudian dikirimkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyelesaian Perkara atau Keppera.
"Setelah terbit Keppera, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, bos rental Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di Rest Area Jalan Tol Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sebagai tersangka.
Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret empat warga sipil yang terlibat penggelapan mobil, yakni AS, IH, RM, dan IS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM.
RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu AA seharga Rp 40 juta.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.