Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Putri Nurhadi Dicecar KPK soal Barang Sitaan

Rizki Aulia Rahmi adalah istri Rezky Herbiyono. Nurhadi dan menantunya itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar di MA.

18 Juni 2020 | 23.16 WIB

Putri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Rizqi Aulia Rahmi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sebesar Rp. 46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Putri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Rizqi Aulia Rahmi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sebesar Rp. 46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Rizki Aulia Rahmi, putri tersangka Nurhadi, iuntuk mendalami beberapa barang bukti yang disita dalam penangkapan ayahnya dan Rezky Herbiyono pada 1 Juni 2020.

Rizki Aulia diperiksa KPK pada hari ini, 18 Juni 2020, untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Rizki Aulia Rahmi adalah istri Rezky Herbiyono. Nurhadi dan menantunya itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar di Mahkamah Agung.

"Barang bukti tersebut di antaranya dokumenpenting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu berbagai merek terkenal," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis hari ini.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra masih buron hingga sekarang.

KPK telah menyita tas dan sepatu mewah dalam kasus Nurhadi pada 16 Juni 2020. KPK menduga tas dan sepatu itu berkaitan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Nurhadi dan Rezky.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita kendaraan, uang tunai, dan dokumen dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di rumah mewah sewaan, kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020.

Nurhadi 
dan Rezky buron sejak Februari 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus