Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan sidang praperadilan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dipercepat dari yang dijadwalkan, Kamis, 14 Desember 2017, sekitar pukul 14.00. Kuasa hukum pemohon Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tidak memberikan kesimpulan sebagaimana dijanjikan di persidangan, kemarin.
"Pemohon tidak memberikan kesimpulan, jadi mohon putusan Yang Mulia Hakim," kata Ketut setelah hakim membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Sidang dibuka pada pukul 10.00 dan diskors sesaat kemudian.
Baca:
Praperadilan Setya Novanto Diputus Siang Nanti...
Hakim Akan Bacakan Putusan Praperadilan...
Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Kusno, mengetuk palu dan menskors sidang selama 30 menit. "Karena hasil putusan hampir selesai, dan kesimpulan dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, sidang hanya saya skors selama 30 menit," ujarnya.
Untuk putusan praperadilan, hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang perkara e-KTP Setya Novanto yang dilaksanakan kemarin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga:
Dakwaan Dibacakan, Praperadilan Setya...
KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto...
Tim Biro Hukum KPK sebelumnya menayangkan sidang dakwaan itu untuk memperkuat pernyataan saksi ahli hukum tata negara, Zainal Arif Muchtar. Zainal menyebut praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang untuk umum sesuai dengan Pasal 82 ayat 1-d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun Kusno tidak langsung menggugurkan praperadilan itu. Dia meminta tim Biro Hukum KPK menyerahkan video. Baik pihak Setya Novanto maupun KPK menyerahkan ihwal pengguguran praperadilan kepada hakim Kusno. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menuturkan pihaknya tak keberatan jika pengguguran praperadilan dilakukan hari ini. "Yang penting tidak lebih dari tujuh hari," ucap Setiadi seusai sidang.
Adapun Ketut mengatakan dimulainya sidang belum menjadi tanda gugurnya praperadilan. Menurut dia, praperadilan baru bisa gugur ketika pemeriksaan terhadap terdakwa sudah berlangsung, yang ditandai dengan pembacaan dakwaan.
Tadi malam, setelah sidang diskors karena alasan kesehatan Setya Novanto terganggu, jaksa Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini