Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ragam Pernyataan Usai Ahok Diperiksa Lagi KPK Mengenai Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

Setelah diperiksa, terdapat beberapa pernyataan yang diungkapkan ke publik, baik dari Ahok maupun KPK.

12 Januari 2025 | 18.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 9 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis, 9 Januari 2025. Ia diperiksa sebagai saksi pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014.

Pada kasus dugaan korupsi di Pertamina ini, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan,telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu membuat kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Akibatnya, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhi Karen hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Juni 2024.

Akibat kasus tersebut, Ahok kembali diperiksa oleh KPK. Setelah pemeriksaan, terdapat ragam pernyataan yang disampaikan oleh Ahok dan pihak KPK. Berikut adalah ragam pernyataan setelah pemeriksaan Ahok oleh KPK, yaitu:  

Ahok: Pemeriksaan Hanya Mengonfirmasi Keterangan 

Ahok mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya mengonfirmasi keterangan sebelumnya sehingga lebih cepat berlangsung. 

“Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja,” kata Ahok usai menjalani pemeriksaan, pada 9 Januari 2025.

Ahok: Hanya Keterangan ketika Menjadi Komut

Ahok menyatakan, tidak mengetahui detail perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Sebab, kasus tersebut tidak terjadi di zamannya. Ia hanya menyampaikan keterangan ketika menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024. 

“Cuman kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut,” ujarnya.

Menurut Ahok, kontrak antara Pertamina dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, sudah terjadi sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan pelat merah itu. Dugaan penyimpangan itu ditemukan pada Januari 2020 dan dilaporkan ke Menteri BUMN sampai akhirnya ditangani oleh KPK. 

“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020.” tutur Ahok. Ia juga menegaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Juru Bicara KPK: Ahok Diperiksa sebagai Saksi Dalami Kerugian Negara

KPK mengungkapkan Ahok diperiksa soal kerugian 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun terkait pengadaan LNG di PT Pertamina. 

“Saksi (Ahok) didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat, 10 Januari 2025, seperti dikutip Antara.

Mutia Yuantisya turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Periksa Ahok KPK Dalami Enam Kontrak LNG yang Bikin Rugi Pertamina 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus