Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ramai Soal Perwalian Gala, Bagaimana Proses dan Syarat Perwalian Anak?

Perwalian anak merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mengurus seorang anak di bawah umur yang telah ditinggal orang tuanya.

5 Desember 2021 | 08.08 WIB

Ilustrasi orang tua dan anak (pixabay.com)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi orang tua dan anak (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan perwalian anak bagi Gala, putra almarhum Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengemuka belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perwalian anak menjadi jalan untuk mengasuh anak yang telah ditinggal kedua orang tuanya. Mengutip Bhpjakarta.kemenhumkam.go.id, perwalian merupakan pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengasuhan dan perwalian anak di bawah umur ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan dalam Pasal 45 ayat (2), yang berbunyi “Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.”

Bagaimana proses perwalian anak?

Untuk mendapat hak perwalian yang sah secara agama dan hukum, calon wali harus membuat surat permohonan perwalian terlebih dahulu. Mengutip dari Smartlegal.id, apabila anak atau wali menganut agama Islam,  permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Tetapi apabila anak atau calon wali menganut agama selain Islam, permohonan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri.

Dalam surat permohonan perwalian anak yang diajukan, calon wali harus merupakan seorang ayah atau ibu yang sudah memberikan semua informasi sejelas-jelasnya kepada pihak Pengadilan Agama, contohnya seperti akta nikah untuk calon wali yang memang telah menikah. Namun lebih baik apabila calon wali melampirkan bukti-bukti dokumen untuk menguatkan permohonan. Jika surat permohonan disetujui, maka pihak pengadilan akan melakukan persidangan untuk pemutusan.

VALMAI ALZENA KARLA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus