Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap sopir Grab yang diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap penumpangnya, pada Senin, 4 Juni 2018 pukul 01.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku memerkosa perempuan berinisial D di Jalan Raya Tol Jagorawi KM 10 Cipayung, Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu, 2 Juni 2018.
Baca: Kasus di Taksi Online, Grab Indonesia: Pengemudi Diseleksi Ketat
"Tersangka adalah pengemudi taksi online Grab dan sudah beberapa kali membawa korban," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juni 2018.
Tersangka adalah warga Bekasi bernama Fujiyanto alias Fuji alias Yanto bin Barim (38). Dia diduga melanggar Pasal 368 dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Sopir Terlibat Perampokan Penumpang, Ini Kata Grab Indonesia
Menurut Argo, awalnya pelaku menghubungi korban dan mengajak makan ke daerah Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 1 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Malam harinya pukul 21.00 WIB, keduanya nonton di bioskop. Korban meminta pulang di tengah pemutaran film.
Dalam perjalanan pulang, pelaku mengajak korban bersetubuh. Namun, korban menolak dengan alasan sedang menstruasi. Saat melanjutkan perjalanan pulang, pelaku mengambil handphone dan uang korban lalu memerkosanya.
Baca: Perkosa Penumpangnya, Pengemudi Ojek Online Ditangkap
"Di dalam mobil tersangka langsung memperkosa korban," ujar Argo.
Penangkapan sopir Grab itu dilakukan unit 3 subdit 3 atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Rovan Richard Manehu. Polisi membawa barang bukti berupa satu handphone Oppo F5 Gold, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu mobil Honda Mobilio B 4232 KFD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini