Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008—2018. Penyidik Kejaksaan Agung menjemput Isa Rachmatarwata di kantornya pada Jumat, 8 Februari 2025 yang berlokasi di Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setibanya di gedung Kejaksaan Agung pada pukul 13.30 WIB, Isa menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 19.30 WIB. Dan di malam hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan. Abdul Qohar Affandi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan terhadap pejabat di bawah Sri Mulyani itu diterbitkan pada Jumat, 7 Februari 2025. Namun, penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 2019.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka, dilansir dari Antara, adalah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. Kerugian ini mencapai sekitar Rp16,8 triliun.
Karena itu, Isa dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan Keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya karena menyetujui pemasaran produk asuransi saving plan yang menawarkan bunga tinggi, yaitu 9 persen–13 persen, meskipun kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya saat itu tidak sehat atau sedang insolven.
Sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK (menjabat di tahun 2006–2012), Isa memiliki kewenangan dalam menyetujui produk asuransi yang dipasarkan. Padahal, apabila merujuk pada Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003, perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk baru apabila dalam kondisi insolvensi atau tidak mampu membayar kewajiban tepat waktu.
Dengan kata lain, Isa dianggap melanggar regulasi karena tetap memberikan persetujuan meskipun PT Asuransi Jiwasraya berada dalam kondisi keuangan yang buruk. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi," ujar Abdul.
Sebelum menerbitkan surat persetujuan, Isa Rachmatarwata beberapa kali bertemu dengan direksi Jiwasraya yang kini telah menjadi terpidana, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, di kantor Bapepam-LK. Meski mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang buruk, ia tetap menyetujui produk saving plan tersebut.
Sebagai konsekuensi, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian resmi menahan anak buah Sri Mulyani, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Penahanan ini didasarkan pada surat perintah nomor XI/F:F:/02/2025 yang diterbitkan pada Jumat, 7 Februari 2025. Dengan surat ini, Kejagung memiliki dasar hukum untuk menahan Isa. Isa kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Namun, dalam konferensi pers, Abdul Qohar tidak mengungkapkan apakah Isa menerima uang dari Jiwasraya atau tidak. Ia hanya menegaskan bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan pemasaran produk yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Sebab, PT Asuransi Jiwasraya sedang dalam kondisi insolvensi.
Jihan Ristiyanti dan Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.