Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi pada akhir Januari 2025. Ubedilah mengaku tidak diberi penjelasan terkait pencopotannya meski telah meminta klarifikasi langsung kepada Rektor UNJ Komaruddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, informasi pemberhentiannya ia dapatkan melalui unggahan media sosial UNJ. "Pengumuman pencopotan dilakukan lewat media sosial tanpa penjelasan dari rektor," ujar Ubedilah pada 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETARA Institute menduga pencopotan tersebut dipicu oleh sikap kritis Ubedilah yang kerap menyoroti dugaan korupsi dan nepotisme terkait Presiden ketujuh Joko Widodo beserta keluarganya.
“Aktivisme Ubeid yang berulang kali menyasar dugaan korupsi dan nepotisme keluarga Jokowi diduga menjadi salah satu pemicu utama pencopotannya yang tidak lazim,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, pada Senin, 3 Januari 2025.
Adapun pencopotan jabatan ini terjadi sekitar tiga minggu setelah Ubedilah dan rekan-rekannya melaporkan hasil riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian itu memilih mantan presiden Joko Widodo sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.
Lantas, apa saja kasus Jokowi dan keluarganya yang pernah dilaporkan Ubedilah ke penegak hukum? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Laporkan Jokowi Soal Tokoh Terkorup OCCRP
Pada awal Januari 2025 lalu, Ubedilah Badrun dan sejumlah aktivis 98 melaporkan hasil riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), aliansi jurnalis investigasi global, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian itu memilih mantan presiden Joko Widodo sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.
Para aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 itu juga mendesak KPK agar segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarga. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Jokowi tercatat mengalami peningkatan signifikan hingga Rp 186,2 persen selama menjabat sebagai kepala negara.
Menanggapi hal itu, Jokowi mempersilakan KPK untuk memeriksanya. Dia juga mengaku tidak keberatan dilaporkan ke lembaga anti rasuah. “Ya enggak apa-apa. Boleh-boleh saja siapa pun. Kan dilaporkan ke KPK enggak sekali dua kali,” ucap Jokowi di kediamannya, 8 Januari 2025.
Laporkan Kaesang Atas Gaya Hidup Mewah
Ubedilah juga pernah melaporkan anak bungsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 Agustus 2024 bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal.
"Biaya transportasi pesawat jet pribadi super mewah Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE yang bisa mencapai miliaran rupiah di tengah rakyat yang hidupnya semakin menderita, bahkan saat ini ada 9,89 juta generasi Z menganggur. Saya jadi benar-benar teringat dengan laporan saya 2,5 tahun lalu itu," ujar Ubedilah dalam laporan yang diserahkan ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ubedilah mengatakan seluruh rakyat Indonesia kini menyaksikan gaya hidup mewah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang diduga melakukan perjalanan dari Jakarta ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi super mewah dengan biaya sewa miliaran rupiah.
Dugaan Pencucian Uang Gibran dan Kaesang
Pada Januari 2022, Ubedilah pernah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan perusahaan PT SM, yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015. Perusahaan tersebut sempat dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai ganti rugi Rp 7,9 triliun, tetapi Mahkamah Agung hanya mengabulkan Rp 78 miliar pada Februari 2019.
Ubedilah menuduh bahwa pada saat yang sama, Gibran dan Kaesang menjalin kerja sama bisnis dengan PT SM, menerima dana sebesar Rp 99,3 miliar dalam dua kali transaksi, dan membeli saham senilai Rp 92 miliar.
Namun, KPK menganggap laporan tersebut sumir. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa informasi yang diberikan Ubedilah tidak cukup kuat untuk mendukung dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Hendrik Yaputra | Alfitria Nefi P | Diva Suukyi Larasati