Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rekanan Langganan Proyek Lalu Lintas

Perusahaan pemenang tender pengadaan kendaraan roda dua 1.200 cc dan sejumlah proyek puluhan miliar rupiah di Korps Lalu Lintas berkantor di rumah toko. Kemenangannya dalam tender motor besar sempat dipersoalkan.

24 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sepeda motor polisi BMW R 1200 GS di Jakarta, Agustus 2018./Instagram/TMC Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

K

AYU alas peti kemas yang tertutup terpal teronggok di depan pintu kantor PT Graha Qinthar Abadi di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda Blok AC Nomor 1, Pulogadung, Jakarta Timur. Begitu masuk ke bangunan empat lantai yang berkelir cokelat itu, tetamu akan langsung tertuju ke ruang resepsio-nis ber--ukuran 8 meter persegi. Pada Jumat sore, 23 Agustus lalu, hanya ada dua orang di kantor tersebut. Penjaga gedung, Anshar, me-ngatakan bosnya, Pandji Hariyono, tak ada di kantor. “Bapak jarang datang ke sini,” kata Anshar, Jumat, 23 Agustus lalu.

PT Graha Qinthar Abadi merupakan perusahaan pemenang tender pengadaan 250 unit kendaraan roda dua 1.200 cc di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI pada Mei 2018. Proyek senilai Rp 149,95 miliar ini menggunakan anggaran penerimaan negara bukan pajak. Dalam proses tender, Unit Layanan Pengadaan Korlantas Polri sempat digugat peserta lain, yakni PT Digital Praja Makayasa.

Dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada akhir Juli 2018, Direktur PT Digital Praja Makayasa, Hendrik, meminta Unit Layanan Pengadaan Korlantas membatalkan berita acara pelelangan yang menyatakan PT Graha Qinthar Abadi sebagai pemenang tender. Mereka juga meminta evaluasi ulang atas proses tender. PT Digital Praja Makayasa merasa dicurangi dalam proses tender yang dibuka pada sekitar Mei 2018 itu.

Saat itu, terdapat tiga peserta yang memasukkan dokumen penawaran: PT Digital Praja Makayasa, PT Graha Qinthar Abadi, dan PT Kalimaya Beutong Kramatsindo. Dalam tahap evaluasi administrasi, Unit Layanan Pengadaan Korlantas menya-takan hanya dua peserta yang lulus ke tahap berikutnya, yakni PT Graha Qinthar, de-ngan nilai penawaran Rp 149,95 miliar, dan PT Digital Praja, yang kolom nilai harga penawarannya tidak dicantumkan.

Ketika evaluasi teknis, PT Digital Praja dinyatakan gugur dengan alasan tidak ada surat dukungan importir kepada penyedia dan surat dukungan agen tunggal pemegang merek untuk pilihan pertama (merek BMW) yang ditawarkan. Sedangkan untuk kendaraan pilihan kedua (merek Triumph) dan pilihan ketiga (Ducati), Unit Layanan Pengadaan Korlantas menyatakan spesifikasi teknis yang diajukan PT Digital Praja tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Padahal lembar data pemilihan dokumen pengadaan hanya memberikan kewajiban peserta lelang menunjukkan dokumen surat dukungan importir kepada penyedia dan surat dukungan agen tunggal pemegang merek.

Karena itulah Unit Layanan Pengadaan Korlantas menyatakan PT Graha Qin-thar Abadi sebagai pemenang tender. Atas keputusan itu, PT Digital Praja Makayasa mengajukan sanggahan pada 2 Juni 2018. Ada beberapa persoalan yang dipaparkan PT Digital Praja dalam sanggahan dan gugatannya itu.

PT Digital Praja Makayasa menganggap Unit Layanan Pengadaan Korlantas telah melakukan penambahan atau mengubah kriteria persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan mengenai surat dukungan importir kepada penyedia dan surat dukungan agen tunggal pemegang merek. PT Digital Praja mengklaim telah melampirkan surat dukungan ini dari PT Garda Andalan Selaras Triumph Motorcycles Distributor Indonesia, PT Garasindo Euro Sports, dan PT Prioritas Autotech International.

PT Digital Praja menuding proses lelang juga cacat prosedural karena persyaratannya mengarah ke spesifikasi merek -produk tertentu. Menurut mereka, Unit Layanan Pengadaan Korlantas yang mempersoalkan tidak adanya surat dukungan dari importir atau agen tunggal pemegang merek BMW menunjukkan panitia lelang telah menetapkan spesifikasi yang mengarah ke produk tertentu. Selain itu, spesifikasi teknis pada kolom nama barang berupa mesin, dimensi, dan rangka diduga persis de-ngan spesifikasi kendaraan roda dua 1.200 cc merek BMW.

PT Digital Praja Makayasa juga mempersoalkan disparitas harga penawaran yang sangat tajam dengan pesaingnya. Selisih penawaran harga mencapai Rp 4,887 miliar. Harga penawaran yang dimasukkan PT Digital Praja sebesar Rp 145 miliar, sedangkan penawaran PT Graha Qinthar Abadi Rp 149,95 miliar. Dalam menetapkan pemenang, Unit Layanan Pengadaan Korlantas dianggap tidak memperhitungkan selisih penawaran tersebut.

Setelah proses sidang selama enam bulan dengan hakim ketua Oenen Pratiwi beserta dua anggota, Tri Cahya Indra Permana dan M. Arief Pratomo, gugatan PT Digital Praja Makayasa akhirnya ditolak. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 30 Januari 2019, itu, hakim menolak gugat-an untuk seluruhnya. Hakim juga menolak permohonan penundaan realisasi proyek. Atas putusan itu, salah seorang anggota staf PTUN Jakarta yang enggan disebut namanya mengatakan PT Digital Praja Makayasa tidak mengajukan permohonan banding. “Minutasi putusan juga sudah selesai Maret lalu,” ujarnya.

Tempo mendatangi alamat PT Digital Praja Makayasa seperti tercantum dalam gugatan ke PTUN, yakni di Jalan Raya Keba-yoran Lama 16G, Grogol Utara, Jakarta Selatan, tapi kantor itu tertutup rapat. Menurut keterangan beberapa penghuni kompleks rumah toko di sana, kantor itu sudah lama tak pernah buka. Dua kali didatangi ke rumahnya di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemilik perusahaan itu, Hendrik, tak pernah ada di tempat.

PT Digital Praja sesungguhnya bukan pemain baru di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik Polri, perusahaan tersebut kerap berpartisipasi dalam lelang di Korps Lalu Lintas. Namun PT Graha Qinthar Abadi tercatat sering menang lelang di sana.

Pada Januari 2018, misalnya, PT Graha Qinthar memenangi lelang pemeliharaan dan perawatan senilai Rp 33,9 miliar. Pekerjaan ini dimulai dari pemantauan, pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan, sampai pengarsipan perangkat keras, lunak, dan lainnya yang digunakan dalam sistem pendukung National Traffic Management Centre Polri.

Pada Oktober 2018, PT Graha Qinthar kembali menang tender senilai Rp 78 miliar untuk pengadaan kendaraan roda dua 1.600-1.700 cc. Masih pada 2018, mereka memenangi tender pengadaan, pemasangan, dan pelatihan 75 unit speed camera senilai Rp 78,7 miliar. Pada 2019, PT Graha Qinthar menang tender untuk lelang pemeliharaan dan perawatan lagi senilai Rp 36 miliar serta pengadaan sepeda motor roda dua 1.200 cc senilai Rp 66 miliar. Sedangkan pada 2017, perusahaan ini tercatat memenangi tender empat kali dengan total nilai proyek Rp 245,79 miliar. Adapun PT Digital Praja Makayasa pernah menang tender senilai Rp 62,7 miliar.

Menurut dokumen Keputusan -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pe--ngesahan Pendirian Badan Hukum Perse-ro-an Terbatas, PT Graha Qinthar Abadi didirikan pada 18 Agustus 2014 oleh Pandji Hariyono dan dua rekan bisnisnya. Modal yang disetor tercatat Rp 500 juta. Permohonan wawancara Tempo kepada manajemen perusahaan tersebut belum ditanggapi.

Proses lelang kendaraan roda dua 1.200 cc sebanyak 150 unit itu terjadi di era Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal -Royke Lumowa. Royke enggan menanggapi kejanggalan proses lelang tersebut. “Yang berkompeten menjawab adalah Korlantas,” ujarnya. Per Agustus 2018, Royke dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Daerah Maluku.

Adapun Kepala Korlantas saat ini, Inspek-tur Jenderal Refdi Andri, tak merespons pesan ataupun surat konfirmasi dari Tempo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui persoalan tender ini. “Saya belum tahu tentang hal tersebut,” katanya.

LINDA TRIANITA, ANTON APRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus