Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh kedua korban ETH, yakni RZ dan D. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Korban atau pelapor itu sebenarnya ada dua, dengan terlapor yang sama," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024. Amanda menyebutkan kedua pelapor sekaligus korban sempat bekerja untuk Universitas Pancasila. "D itu karyawan honorer, RZ dulunya di bagian Humas Universitas Pancasila," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan ETH diduga melakukan kekerasan seksual kepada kedua korban di waktu yang berbeda. Berdasarkan keterangan kedua korban, kata Amanda, kekerasan seksual terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap korban D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.
Amanda mengungkapkan saat ini kedua korban sudah membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila itu. "Laporan RZ ke Polda Metro Jaya itu 12 Januari 2024, kalau D ke Mabes Polri pada akhir Januari 2024," katanya.
Dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban disebut terjadi di lingkungan kampus. Setelah kejadian itu, Amanda mengatakan korban D memutuskan mengundurkan diri sebagai karyawan Universitas Pancasila.
"Karena psikisnya terganggu, enggak nyaman, dan trauma. Kalau RZ, sejak kejadian itu justru dia dimutasi ke Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pancasila," katanya.
Ia menuturkan korban sempat bersurat ke pihak yayasan atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila. Surat itu dilayangkan korban sebelum membuat laporan ke polisi.
Namun, ujar Amanda, tidak ada respons dari pihak yayasan terhadap surat tersebut. "Karena tidak ada respons, pihak korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan," ujarnya.
Saat ini laporan di Polda Metro Jaya sedang dalam penyelidikan kepolisian. Di Polda Metro Jaya, kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Amanda menyebut jika polisi telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi. Keempat saksi itu disebut berasal dari pihak kampus.
"Beberapa minggu yang lalu, dua orang dipanggil. Dua lainnya baru dipanggil kemarin, Jumat," ucap Amanda. Sementara untuk laporan di Mabes Polri, ia mengatakan belum ada informasi lebih lanjut setelah laporan itu dibuat.
Selain membuat laporan ke polisi, Amanda mengungkapkan bahwa telah bersurat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Di LL Dikti dan Komnas Perempuan, korban sudah dipanggil. Kalau dari LPSK masih proses, tapi sudah direspons," ucapnya.