Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri lewat rapat paripurna Kamis, 21 Januari 2021. Ini dilakukan setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri pada Rabu, 20 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo menyampaikan berbagai gagasan dan janji apabila menjabat sebagai Kapolri anyar. Berikut ini adalah catatan Tempo mengenai gagasan Listyo yang menjadi sorotan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Menghidupkan lagi Pam Swakarsa
Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa. Dia mengungkapkan alasan rencananya itu. "Tentunya ke depan Pam Swakarsa harus lebih diperan aktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas," kata Sigit saat fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 20 Januari 2021.
Nantinya, kata Sigit, Pamswakarsa juga akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. "Sehingga kemudian bagaimana Pamswakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian," kata dia.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Danu Pratama mengkritik Listyo yang justru ingin melanjutkan rencana ini.
"Ada banyak problem terkait celah hukum dan juga potensi kekerasan jika Pam Swakarsa ini dihidupkan kembali. Tidak ada aturan jelas mengenai kualifikasi organisasi seperti apa yang bisa ditetapkan sebagai Pamswakarsa," kata Danu kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.
2. Memangkas peran Kepolisian Sektor
Listyo Sigit mengatakan akan menguatkan peran Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Salah satu rencana aksinya ialah mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengatakan nantinya Polsek di daerah tertentu tidak akan bertugas melakukan penyidikan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai rencana ini akan menjauhkan masyarakat dari penegakan hukum yang mereka butuhkan. "Menurut saya ide itu ide paling buruk karena akan mengurangi keadilan yang dibutuhkan masyarakat, menjauhkan masyarakat dari keadilan," kata Asfinawati.
3. Kembangkan tilang elektronik, kurangi tilang jalanan
Listyo Sigit mengatakan akan mengedepankan electronic traffic law enforcement atau e-TLE. Dia mengatakan penerapan penilangan berbasis elektronik itu diharapkan dapat mencegah penyimpangan.
“Di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE,” kata Listyo dalam fit and proper test di DPR, Rabu, 20 Januari 2020.
Dia mengatakan penerapan tilang elektronik bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan. Dia berharap hal itu menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota polisi melaksanakan penilangan. Ke depan, Listyo Sigit mengatakan, polisi lalu lintas hanya bertugas mengatur lalu lintas.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI | BUDIARTI UTAMI