Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Represi Berulang dalam Aksi Demonstrasi, YLBHI: Harusnya DPR Panggil Kapolri

YLBHI menilai Komisi III DPR sudah sepatutnya memanggil Kapolri untuk memberikan klarifikasi terkait tindak represif aparat selama aksi tolak UU TNI.

11 April 2025 | 19.45 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berbincang dengan anak anak yang menunggu jadwal kereta pada arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, 5 April 2025. Menurut Kapolri banyaknya pemudik yang memilih angkutan kereta meringankan beban di jalan raya. Pada arus balik tahun ini  PT KAI menyediakan 479.218 tiket dengan 858 perjalanan yang 91 persen telah dipesan. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit berbincang dengan anak anak yang menunggu jadwal kereta pada arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, 5 April 2025. Menurut Kapolri banyaknya pemudik yang memilih angkutan kereta meringankan beban di jalan raya. Pada arus balik tahun ini PT KAI menyediakan 479.218 tiket dengan 858 perjalanan yang 91 persen telah dipesan. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Komisi III DPR sudah sepatutnya memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan klarifikasi. Menurut YLBHI, Kapolri semestinya bertanggung jawab atas berulangnya pola represif polisi ketika mengamankan aksi demonstrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan banyaknya jumlah orang yang dipukul di berbagai wilayah secara masif, harusnya hari ini Kapolri diundang oleh DPR dong,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin dalam konferensi pers di Kantor KontraS pada Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Zainal heran mengapa DPR masih belum melakukan pemanggilan kepada Kapolri. Padahal menurut dia, angka kekerasan yang terjadi dalam periode aksi demonstrasi yang lalu sudah cukup tinggi.

“Saya enggak tahu apakah angka ratusan, angka ribuan itu tidak terlalu cukup banyak bagi DPR untuk berbicara soal kemanusiaan,” tuturnya.

Zainal menduga pola kekerasan yang terus berulang tersebut memang disengaja. “Jangan-jangan ini adalah satu bagian dari skenario yang kemudian memang sengaja untuk (aparat) diposisikan melakukan kerasaan untuk (menjaga) status quo,” ucap Zainal.

Oleh karena itu, Zainal berpendapat, sudah sepatutnya Kapolri dimintai penjelasan terkait alasan masih terjadinya represi terhadap massa aksi. Padahal demonstrasi telah jelas merupakan hak dasar dan konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara.

“Untuk memastikan kenapa kemudian hak konstitusional yang kemudian tercantum secara jelas dan menjadi hal yang dasar dalam demokrasi itu bisa dinodai,” ucap Zainal.

Berdasarkan data dari TAUD sendiri, total 83 demonstran luka-luka dan 161 orang ditangkap secara sewenang-wenang selama periode aksi tolak UU TNI beberapa waktu lalu. Jumlah tersebut tersebar di total hingga 69 titik aksi di seluruh Indonesia.

Data tersebut didapatkan setelah menghimpun informasi yang tersebar di beberapa media massa yang kemudian diverifikasi lebih lanjut. Selain itu, data-data korban juga didapatkan lewat laporan dari beberapa pihak yang merupakan jaringan kerja dari TAUD itu sendiri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus