Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri merespons laporan teror kepala babi yang dikirimkan kepada jurnalis Tempo. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kepolisian masih melakukan asesmen terhadap pengaduan yang diajukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini masih proses asesmen dan kami akan terus berkoordinasi dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)," kata Trunoyudo saat ditemui di Mabes Polri, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo menegaskan bahwa kepolisian memandang media sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam berbagai program kepolisian. Ia menilai peran media penting dalam menyebarkan informasi kepada publik, terutama berkaitan program-program Polri yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Tentunya, Polri dengan media adalah bagian dari suatu mitra strategis di mana mitra memiliki kanal-kanal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi juga aktif," ujar Trunoyudo.
Jumat lalu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Koordinator KKJ Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain mengancam kebebasan pers, Erick menyebutkan teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis. Untuk itu KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.
Kantor grup media Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket yang tampaknya dimaksudkan sebagai teror tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Francisca Rosana (Cica)”, demikian tertulis di labelnya. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima sekuriti di gerbang Gedung Tempo pada Rabu sore, pukul 16.15 WIB. Pembawanya adalah kurir naik sepeda motor matic berwarna putih mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek online seperti terlihat dalam rekaman CCTV.
Tidak ada nama atau identitas pengirim di paket tersebut. Seperti lazimnya, paket itu disimpan di dekat resepsionis untuk bisa diambil penerimanya.
Cica baru mengambil paket itu pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00, ketika baru sampai kantor dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk politik dan host Bocor Alus. Ia mengambil paket dan membawanya ke ruang redaksi di lantai IV.
Hussein yang membukanya. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia mengaku sudah curiga itu paket teror karena tak ada nama pengirim. Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” katanya.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Insiden ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan lembaga advokasi jurnalis, yang mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini. Meski belum memberikan detail perkembangan lebih lanjut, Trunoyudo memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penyelidikan berjalan optimal.
Kasus teror kepala babi ini mendapat perhatian luas karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Sejumlah organisasi pers telah meminta kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap pelaku di balik aksi teror ini.
Nandito Putra, Yudono Yanuar dan M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polda Metro: Praperadilan Berapa Kali pun Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Firli Bahuri