Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut angka pelaku judi online pada 2024 menurun dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967 orang, sedangkan di 2024 terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka kasus judi online. “Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo menyebut motif dari pelaku judi online itu karena ingin memiliki kekayaan secara instan. Kondisi ini juga disebut lantaran literasi keuangan yang rendah di masyarakat, akses judi mudah, dan faktor ekonomi.
“Ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” kata dia.
Untuk menghentikan perjudian, Trunoyudo menyebut polisi telah memblokir situs terkait, iklan, dan amplikasi judi online.
Selama medio 2023-2024, Trunoyudo menyebut para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang dalam permainan haram ini. Beberapa cara itu, seperti menawarkan judi dengan jackpot di situs tertentu, deposit akan menambah bonus, withdraw atau penarikan uang cepat, dan menanam skrip atau back link di situs tertentu untuk meningkatkan rating platform.
Terbaru, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dugaan tindak pidana judi online. Empat tersangka itu merupakan admin dari kanal Youtube BOS ZANI atau @dzakki594.
“Memposting video permainan gim online Slot Higgs Domino dan Royal Dream,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Ade menyebut dalam video itu terdapat deskripsi yang mempromosikan penjualan chip atau alat taruhan judi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Para tersangka itu adalah EP, 40 tahun; BYP, 37; DA, 24; dan TA, 40 tahun. Dua tersangka berasal dari Depok dan sisanya dari Sragen dan Karanganyar.
“Telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Dalam kasus judi online ini, Ade menyebut EP berperan sebagai pengelola dan pemilik akun yang mengunggah video gim online Slot Higgs Domino dan Royal Dream. BYP, TA dan DA berperan sebagai admin siaran langsung dan jual beli koin gim Slot Higgs Domino dan Royal Dream.
Pilihan Editor: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung