Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Empat Kurir Narkoba Pembawa 40 Kg Sabu di Medan Terancam Hukuman Mati

Keempat terdakwa kurir narkoba itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

13 Maret 2025 | 12.55 WIB

Sidang dakwaan kurir sabu dengan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 12 Maret 2025. Tempo/Mei Leandha
Perbesar
Sidang dakwaan kurir sabu dengan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 12 Maret 2025. Tempo/Mei Leandha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Empat kurir narkoba terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan karena kedapatan membawa 40 kilogram narkotika jenis sabu. Empat terdakwa perkara narkoba itu adalah Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40) keduanya warga Desa Namotualang, Kecamatan sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir 5, Kecamatan Medanhelvetia, Kota Medan dan Sahrial (36) warga Dusun 1, Desa Seiapungjaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Keempat terdakwa, masing-masing diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Friska, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis hakim sidang perkara narkoba itu diketuai Phillip Mark Soentpiet.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keempat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Dua hari sebelum penangkapan, seorang pria bernama Koher yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai. Terdakwa lalu menyewa mobil dan berangkat bersama terdakwa Sahrial. 

Sampai di Tanjungbalai, kedua terdakwa bertemu tiga pria suruhan Koher. Mereka menyerahkan dua karung berisi 40 bungkus sabu. Usai serah terima, Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan. Besoknya, 13 Oktober 2024, keduanya disuruh Koher mengantarkan satu karung berisi 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Sibiru-biru.

"Satu karung lagi, disuruh Koher antar Cemara Asri. Saat pengantaran inilah, mobil terdakwa dikejar polisi. Terdakwa Puji dan Sahrial ditangkap dan mengaku sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” kata jaksa.

Polisi pun menangkap Benyamin Sembiring yang kembali mengaku telah menyerahkan sabu kepada terdakwa Senta Sitepu. Petugas menangkap Senta Sitepu di rumahnya. Dia menyimpan 20 kilogram sabu di dapur.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, hakim ketua majelis memberi waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Namun, keempat terdakwa dan penasihat hukumnya bilang tidak mengajukan eksepsi. “Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Phillip sambil mengetuk palu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus